YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menggencarkan sosialisasi terkait pentingnya akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Melalui berbagai kegiatan dan pendekatan langsung ke masyarakat, Kanwil Kemenkum DIY ingin memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, dapat memperoleh keadilan hukum yang layak sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinan Hukum, Soleh Jokoo Sutopo menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang mengalami persoalan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak hukumnya. Jangan takut untuk mencari keadilan hanya karena terbentur biaya. Kanwil Kemenkum DIY siap membantu melalui berbagai organisasi bantuan hukum yang telah kami verifikasi dan bekerjasama,” ujar Soleh pada Senin (30/6/2025).
Semangat memberikan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat juga menjadi komitmen Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto. Ia menekankan bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan salah satu bentuk implementasi nyata dari prinsip keadilan sosial yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Negara tidak boleh absen saat masyarakat menghadapi masalah hukum. Kami di Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat miskin. Inilah bentuk nyata semangat keadilan,” kata Agung.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah menjalin kerja sama resmi dengan Kanwil Kemenkum DIY. OBH tersebut tersebar di berbagai wilayah di Yogyakarta dan telah mendapatkan akreditasi sebagai mitra penyedia layanan bantuan hukum gratis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat sipil, layanan bantuan hukum ini mencakup antara lain pendampingan di pengadilan, konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga advokasi kebijakan. Semua layanan ini diberikan tanpa dipungut biaya bagi masyarakat miskin yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.
Langkah ini merupakan bagian dari misi besar Kemenkum dalam menciptakan sistem hukum nasional yang berkeadilan, inklusif, dan berpihak pada rakyat. Dengan melibatkan unsur masyarakat sipil secara aktif, diharapkan tidak ada lagi warga yang terpinggirkan dalam mencari keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi.


