YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus aktif mensosialisasikan pentingnya perlindungan hak cipta kepada masyarakat luas. Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata mendukung perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong ekosistem kreatif yang sehat, adil, dan memberikan perlindungan hukum bagi para pencipta karya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat, khususnya para pelaku seni, penulis, pengusaha kreatif, dan pelaku industri digital yang belum memahami dengan baik tentang masa perlindungan hak cipta. Padahal, setiap karya yang dilahirkan memiliki hak eksklusif yang dijamin undang-undang dan berlaku selama jangka waktu tertentu.
“Perlindungan Hak Cipta berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ini artinya, karya yang diciptakan akan tetap mendapatkan perlindungan hingga puluhan tahun setelah ditinggalkan oleh penciptanya,” ujar Agung.
Lebih lanjut Agung merinci beberapa ketentuan masa perlindungan hak cipta sesuai dengan jenis karyanya. Untuk karya program komputer, perlindungan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan. Sementara bagi pelaku pertunjukan seperti aktor, penyanyi, atau pemain musik, hak pelaku dilindungi selama 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
“Untuk produser rekaman seperti label musik atau produser audio, perlindungan diberikan selama 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan atau direkam dalam bentuk fisik maupun digital. Sedangkan lembaga penyiaran seperti televisi atau radio memiliki masa perlindungan selama 20 tahun sejak pertama kali disiarkan,” jelas Agung.
Agung menegaskan, perlindungan hak cipta bukan hanya sebagai payung hukum bagi pencipta, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata. Hak eksklusif memungkinkan pencipta atau pemegang hak untuk mendapatkan royalti, lisensi, dan penghasilan berkelanjutan dari karya yang dihasilkan.
“Bayangkan jika karya tidak didaftarkan, bisa saja karya itu diklaim orang lain, bahkan digunakan tanpa izin. Daftarkan hak cipta Anda segera agar hasil karya tidak hanya dikenal, tetapi juga aman secara hukum,” imbuhnya.
Kanwil Kemenkum DIY juga menyediakan layanan pendaftaran hak cipta yang mudah dan cepat melalui sistem digital. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui aplikasi e-HakCipta yang dapat diakses secara online. Prosesnya transparan, biaya terjangkau, serta penerbitan sertifikat dilakukan dalam waktu singkat.
“Kami hadir membantu, mendampingi, dan memastikan karya masyarakat DIY terlindungi secara sah. Tidak hanya bagi kalangan seni, tapi juga pelaku UMKM, startup, komunitas kreatif, guru, dosen, bahkan pelajar yang menghasilkan karya inovatif,” ujar Agung.
Dengan penguatan literasi hak cipta ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap ekosistem kekayaan intelektual di Yogyakarta dapat terus berkembang, memberikan perlindungan maksimal bagi para pencipta, serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis inovasi dan budaya.