YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pelestarian budaya nasional, khususnya seni pertunjukan wayang yang telah diakui sebagai warisan budaya tak benda dunia oleh UNESCO. Salah satu pusat pelestarian budaya wayang yang sangat strategis adalah Museum Wayang, yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan berbagai jenis wayang dari seluruh penjuru Nusantara, namun juga sebagai sarana wisata sejarah dan edukasi budaya bagi generasi muda.
Kepala Kanwil Kemenkumh DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa museum wayang memainkan peran vital dalam menjaga eksistensi seni tradisional ini.
“Museum Wayang adalah benteng yang menjaga kekayaan budaya bangsa. Di dalamnya tersimpan ratusan koleksi wayang dari berbagai daerah yang merefleksikan keragaman budaya Indonesia. Namun pelestarian wayang tidak boleh berhenti pada aspek dokumentasi dan perawatan fisik semata,” ujar Agung.
Menurut Agung, langkah pelestarian budaya wayang harus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman. Di era globalisasi saat ini, di mana pertukaran budaya semakin terbuka, terdapat risiko besar wayang akan diklaim pihak luar jika tidak dilakukan pelindungan secara hukum. Oleh sebab itu, Kanwil Kemenkum DIY mendorong agar pelestarian budaya wayang diperkuat dengan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
“Wayang tidak hanya sebagai warisan budaya, tetapi juga produk intelektual bangsa yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan historis. Perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis agar identitas budaya bangsa kita tetap terjaga dari klaim-klaim pihak asing,” tegas Agung.
Ia menambahkan, saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat, komunitas budaya, serta pengelola museum untuk mendaftarkan ekspresi budaya tradisional seperti wayang melalui skema perlindungan indikasi geografis, hak cipta, dan penetapan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Agung menjelaskan lebih lanjut bahwa perlindungan KI terhadap budaya wayang tidak hanya berdampak pada aspek legalitas, namun juga membawa manfaat nyata bagi ekonomi masyarakat. Dengan mendapatkan pengakuan hukum, para pengrajin wayang, dalang, dan komunitas seni dapat lebih leluasa memasarkan produk, mengembangkan inovasi dalam pertunjukan, serta meningkatkan kesejahteraan melalui program-program pengembangan ekonomi kreatif.
“Kita ingin museum bukan hanya sebagai tempat menyimpan barang bersejarah, tapi juga sebagai pusat pengembangan budaya hidup. Wayang harus hidup di tengah masyarakat, didukung dengan perlindungan hukum yang kuat agar generasi muda tetap bangga dan mau mewarisi seni leluhur ini,” imbuh Agung.
Melalui sinergi antara pelestarian budaya dan perlindungan hukum, Kanwil Kemenkum DIY berharap wayang sebagai warisan luhur bangsa dapat terus terjaga kelestariannya, dihargai oleh generasi muda, serta memberi manfaat yang berkelanjutan bagi bangsa Indonesia.