YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian DIY terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan regulasi daerah. Salah satu upaya nyata tersebut diwujudkan melalui kegiatan fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kulon Progo tentang Perlindungan Potensi Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari peran strategis Kemenkumham dalam memastikan produk hukum daerah disusun secara sistematis, berkualitas, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah konkret Pemerintah Daerah Kulon Progo untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan demi kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Kulon Progo memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar. Potensi ini harus dikelola secara berkelanjutan dengan pendekatan yang berpihak kepada masyarakat, terutama para nelayan, pembudidaya ikan, serta pelaku usaha perikanan,” ujar Agung.
Agung menegaskan bahwa setiap regulasi daerah, termasuk Raperda tentang kelautan dan perikanan, harus disusun dengan prinsip keadilan, keselarasan, serta tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
“Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta tidak menimbulkan multitafsir ataupun konflik kebijakan,” tegasnya.
Dalam fasilitasi yang berlangsung secara intensif ini, tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum DIY memberikan pendampingan teknis mulai dari penyesuaian norma hukum, sinkronisasi peraturan, hingga legal drafting. Fokus utama dalam penyusunan Raperda adalah menciptakan kerangka hukum yang mampu memberikan perlindungan optimal terhadap sumber daya kelautan sekaligus mendorong pemanfaatan berkelanjutan untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Raperda ini harus dapat menjaga ekosistem laut, melindungi sumber daya perikanan dari eksploitasi berlebihan, sekaligus membuka ruang bagi pengembangan usaha kelautan yang produktif,” jelas Agung.
Ia juga menyebutkan bahwa melalui regulasi ini, pemerintah daerah akan memiliki instrumen yang jelas dalam melakukan pengawasan, pemberdayaan nelayan, pengelolaan kawasan pesisir, dan perlindungan lingkungan laut.
Dengan penyusunan Raperda ini, Kabupaten Kulon Progo diharapkan menjadi daerah yang mampu memanfaatkan kekayaan lautnya secara bijaksana, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kanwil Kemenkum DIY memastikan proses penyusunan regulasi ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, serta menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik.