

Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut serta dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta mengikuti kuliah umum yang berlangsung pada Rabu, (2/07/2025), di Auditorium UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Acara ini juga mencakup peluncuran Sentra HKI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Acara diawali dengan sambutan dari Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi, S.Ag., M.A., M.Phil., Ph.D., serta sambutan dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Bapak Ir. Razilu, M.Si., CGCAE.
Puncak acara adalah penandatanganan PKS antara DJKI dengan beberapa universitas di Jogjakarta, termasuk UIN Sunan Kalijaga, UGM, PGRI Jogjakarta, dan Universitas Negeri Jogja. Setelah penandatanganan, dilakukan peluncuran Sentra HKI UIN Sunan Kalijaga.
Kuliah umum utama dengan tema “Edukasi Kekayaan Intelektual: Strategi Merancang Luaran Riset Inovasi Menjadi Paten” disampaikan oleh Bapak Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Prof. Noorhaidi, S.Ag., M.A., M.Phil., Ph.D.. Materi yang disampaikan berfokus pada strategi merancang luaran riset dan inovasi agar dapat menjadi paten, yang sangat relevan dalam mendorong hilirisasi hasil penelitian di lingkungan akademik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan, "Partisipasi kami dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam mendukung pengembangan kekayaan intelektual di wilayah Yogyakarta. Kami berharap, kolaborasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya para akademisi, akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual."

Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah, menambahkan, "Melalui kuliah umum ini, kami berharap para peneliti dan inovator di Yogyakarta semakin termotivasi untuk mendaftarkan hasil karyanya. Ini adalah langkah konkret dalam mendorong ekosistem inovasi yang lebih kuat dan memberikan manfaat yang luas bagi kemajuan daerah."
Partisipasi Kanwil Kemenkum DIY dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual, khususnya paten, di kalangan akademisi dan masyarakat luas. Diharapkan, edukasi ini dapat memotivasi para peneliti untuk mendaftarkan hasil inovasi mereka, sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi kemajuan bangsa.
Sesi diskusi dan tanya jawab juga menjadi bagian penting dari kuliah umum, memberikan kesempatan bagi peserta untuk menggali lebih dalam mengenai seluk-beluk paten dan kekayaan intelektual lainnya. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama peserta, mempererat kolaborasi antara DJKI, universitas, dan Kanwil Kemenkum DIY dalam memajukan sistem kekayaan intelektual di Indonesia.


