YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus berinovasi dalam mengedukasi masyarakat, khususnya pelaku seni dan kreatif, mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pada Rabu (23/7/2025), Kanwil Kemenkum DIY menggandeng vokalis band indie ternama Langit Sore, Arman Harjo, dalam sebuah kegiatan edukatif bertema perlindungan hak cipta terhadap karya musik. Kegiatan ini menyasar para pelaku seni di wilayah DIY, baik musisi, penulis lagu, hingga kreator konten yang berkarya di bidang musik.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual adalah aset yang sangat penting dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif. Menurutnya, pendaftaran hak cipta adalah langkah awal yang vital untuk melindungi hasil karya dan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi pencipta.
“Banyak karya seni yang memiliki potensi ekonomi tinggi, tetapi kerap kali tidak terdaftar secara hukum. Hal ini bisa berujung pada kerugian pencipta ketika karyanya diklaim atau digunakan tanpa izin. Literasi hukum di bidang ini harus ditingkatkan, dan kolaborasi menjadi kunci untuk membenahi berbagai problema yang ada di lapangan,” ujar Evy.
Lebih lanjut, Evy menekankan bahwa penguatan pendaftaran hak cipta di DIY merupakan salah satu prioritas yang terus didorong. Edukasi yang diberikan melalui pendekatan praktis dan kolaboratif diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pelaku seni agar memahami urgensi perlindungan legal atas karya-karyanya.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari konsep inovasi pelayanan hukum berbasis kolaborasi.
“Melibatkan praktisi seperti Arman Harjo adalah bentuk pendekatan yang lebih membumi dan komunikatif. Edukasi hukum harus menyentuh sisi emosional dan keseharian para pelaku seni. Melalui kolaborasi ini, kami ingin mengajak mereka sadar bahwa pendaftaran hak cipta bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tentang keberlanjutan usaha mereka di dunia seni,” ungkap Agung.
Sementara itu, Arman Harjo, vokalis Langit Sore yang dikenal luas lewat lagu “Jogja dan Kenangan” dan “Rumit Itu”, turut membagikan pengalamannya dalam berkarya dan mendaftarkan hak cipta atas lagu-lagunya. Ia mengajak para musisi, baik yang sudah populer maupun yang baru merintis, untuk tidak menunggu viral baru mendaftarkan karya mereka.
“Perlindungan hak cipta itu adalah legal standing. Ini bukti kuat bahwa karya tersebut milik kita, dan orang lain tidak bisa sembarangan menggunakan atau bahkan menjiplaknya. Mendaftar hak cipta sejak dini adalah langkah bijak agar kita bisa tenang dan profesional dalam berkarya,” ujar Arman.
Kegiatan edukasi ini berlangsung interaktif dan inspiratif, di mana para peserta juga diberikan simulasi pendaftaran hak cipta secara daring, serta sesi diskusi langsung bersama tim pelayanan hukum Kanwil Kemenkum DIY. Harapannya, melalui langkah-langkah seperti ini, pelaku seni di Yogyakarta makin teredukasi dan terdorong untuk melindungi karya-karya mereka sebagai aset yang sah dan bernilai ekonomi tinggi.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku kreatif, DIY terus menunjukkan komitmennya sebagai pusat kebudayaan dan ekonomi kreatif berbasis hukum yang kuat.