YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam membumikan literasi hukum kepada generasi muda. Kali ini, melalui penyelenggaraan Kelas Legislasi yang melibatkan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya konkret dalam memperluas pemahaman tentang proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya di kalangan akademisi.
Dalam kelas tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo memaparkan secara rinci tahapan-tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
“Salah satu pasal krusial yang menjadi perhatian adalah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Pasal ini dianggap sangat penting sehingga telah mengalami dua kali perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan legislasi nasional,” jelas Soleh.
Soleh juga menekankan pentingnya peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan proses tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU P3. Selain perancang, terdapat juga peran analis hukum, yang dapat dilibatkan sesuai kebutuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1a). Tidak kalah penting, penyuluh hukum juga memiliki kontribusi besar dalam proses diseminasi atau sosialisasi peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, guna memastikan bahwa masyarakat memahami dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa edukasi hukum kepada kalangan kampus merupakan bagian dari strategi pembangunan kesadaran hukum sejak dini. Ia menegaskan bahwa kampus adalah mitra strategis dalam memperkuat fondasi hukum nasional melalui partisipasi intelektual mahasiswa.
“Pemahaman yang baik tentang proses legislasi akan menumbuhkan sikap kritis, konstruktif, dan partisipatif dalam kehidupan demokrasi,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap mahasiswa dapat menjadi agen literasi hukum yang mampu menyebarkan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan secara luas dan tepat di masyarakat. Inisiatif seperti ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah dan dunia pendidikan dapat menghasilkan pemahaman hukum yang kokoh dan aplikatif untuk masa depan bangsa.