
YOGYAKARTA — Dalam rangka menyukseskan agenda Seleksi Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025 tingkat daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menggelar Rapat Persiapan Penyelenggaraan Seleksi PJA 2025. Rapat ini diselenggarakan sebagai langkah awal untuk menyamakan persepsi seluruh tim pelaksana dan unsur terkait terhadap sistem penilaian yang telah ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sekaligus menentukan lokasi pelaksanaan penilaian serta mengatur penjadwalan kegiatan yang akan melibatkan jajaran Pimpinan Tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menekankan pentingnya koordinasi yang solid dan persiapan yang matang agar proses seleksi berjalan dengan lancar dan objektif.
“Seleksi Peacemaker Justice Award ini merupakan bentuk apresiasi dan peneguhan peran paralegal serta aktor hukum non-litigasi dalam mewujudkan akses keadilan. Oleh karena itu, kita harus benar-benar memahami pedoman penilaian yang telah ditetapkan BPHN, dan menyesuaikan seluruh prosesnya dengan format templat laporan aktualisasi yang menjadi standar utama,” ujar Agung.
Salah satu poin utama dalam rapat adalah penyamaan persepsi terhadap pedoman penilaian yang dikeluarkan oleh BPHN. Para peserta rapat secara rinci membahas format laporan aktualisasi yang menjadi instrumen utama dalam menilai kinerja dan kontribusi calon penerima Peacemaker Justice Award. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam proses seleksi, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas penilaian.
Selain itu, rapat juga membahas penentuan lokasi penilaian yang akan menjadi tempat verifikasi langsung terhadap aktivitas peserta yang telah diajukan. Dalam hal ini, lokasi yang dipilih harus representatif, terukur dari segi dampak, dan mampu menunjukkan indikator kerja nyata para calon penerima penghargaan.
Sementara untuk aspek penjadwalan, rapat menyepakati bahwa seluruh agenda pelaksanaan dan keterlibatan pimpinan tinggi akan dijadwalkan setelah berkoordinasi dengan pimpinan Kanwil, mengingat pentingnya kehadiran unsur pimpinan dalam setiap tahap krusial seleksi.
Peacemaker Justice Award sendiri merupakan ajang bergengsi yang diberikan kepada individu maupun kelompok yang berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat melalui pendekatan non-litigasi dan keadilan restoratif. Penghargaan ini juga menjadi bagian dari penguatan program paralegal justice system yang digaungkan oleh Kementerian Hukum.
Dengan adanya rapat persiapan ini, Kanwil Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses seleksi secara profesional, partisipatif, dan berintegritas. Harapannya, melalui penyelenggaraan yang tepat dan akurat, perwakilan dari DIY nantinya dapat menjadi salah satu sosok inspiratif di tingkat nasional dalam mewujudkan akses keadilan yang inklusif dan berkelanjutan.


