
Yogyakarta– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY turut serta dalam Zoom Meeting Sosialisasi Pengukuran Maturitas terkait Kekayaan Intelektual (KI) Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa (8/7/2025) secara daring.
Kegiatan ini diikuti oleh Sekretariat DJKI, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Kepala Bidang KI seluruh Kanwil Kemenkum, serta Tim Bidang KI seluruh Kementerian Hukum RI. Kanwil Kemenkum DIY diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Eem Nurmanah.
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal DJKI, Adrieansjah, yang menjelaskan tujuan utama pelaksanaan pengukuran maturitas KI. Ia menuturkan bahwa pengukuran ini bertujuan untuk mengukur tingkat
kematangan pengelolaan KI di kantor wilayah, mengidentifikasi kendala, mengambil langkah perbaikan program nasional pengembangan KI, serta mengenali tusi kementerian/lembaga lain yang beririsan dengan tugas dan fungsi KI.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Ibu Pauline Arifin selaku Direktur SustaIn, yang memaparkan peta indikator uji maturitas. Ia menekankan bahwa maturitas adalah indikator kinerja kantor wilayah. Terkait linimasa, pengisian survei oleh Kanwil akan dilakukan pada 8-11 Juli 2025, diikuti dengan verifikasi pengisian survei dan bukti dukung oleh DJKI pada 14-15 Juli 2025. Level maturitas KI dibagi menjadi Level 3 (cukup baik) dan Level 4 (baik). Daftar indikator pengukuran dan bukti dukung terlampir dalam presentasi.
Sesi kedua dilanjutkan dengan pemaparan oleh Ibu Wibi A. Putri dari SustaIn yang menjelaskan metode penentuan level maturitas dan tata cara pengisian survei. Ia menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya responden terdiri dari internal dan eksternal Kanwil, pengisian survei hanya dapat dilakukan satu kali per entitas dengan menggunakan satu akun email pada satu perangkat yang sama, serta pertanyaan yang tidak disertai bukti dukung akan dianggap tidak diisi. Daftar pertanyaan lengkap tersedia di Google Drive.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh peserta, khususnya Kanwil Kemenkum DIY, dalam mempersiapkan diri menghadapi pengukuran maturitas KI TA. 2025 demi peningkatan kualitas pengelolaan kekayaan intelektual di daerah.


