
Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum hari ini mengikuti webinar bertajuk "Problematika Pembajakan atau Pemanfaatan Tanpa Izin Penggunaan Musik dan/atau Lagu di Era Digital" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom, diikuti oleh Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY.
Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah, keikutsertaan dalam webinar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran jajaran Kemenkum DIY mengenai isu-isu krusial terkait hak cipta di era digital. "Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pencerahan kepada seluruh peserta mengenai definisi, perbedaan, dan konsekuensi hukum dari pembajakan serta pemanfaatan tanpa izin penggunaan musik dan/atau lagu," ujar Eem Nurmanah
Webinar yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diawali dengan Pre-Test untuk mengukur pemahaman awal peserta. Materi utama disampaikan oleh Bapak Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H., M.H., M.Kn., CPCD., CMLC, seorang Konsultan Kekayaan Intelektual. Beliau memaparkan secara komprehensif mengenai definisi dan perbedaan antara pembajakan dan pemanfaatan tanpa izin, serta menyoroti pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam pelanggaran hak cipta. Selain itu, konsekuensi hukum berupa gugatan perdata, laporan, maupun tuntutan pidana akibat pelanggaran hak cipta turut dibahas mendalam.
Setelah sesi pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara narasumber dan peserta. Webinar kemudian ditutup dengan Post-Test untuk mengevaluasi pemahaman peserta setelah mengikuti seluruh rangkaian acara.
Eem Nurmanah menambahkan, "Keikutsertaan kami dalam webinar ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus mengikuti perkembangan dan meningkatkan kompetensi dalam pelayanan hukum, khususnya dalam menjaga warisan bangsa dan mewujudkan reformasi hukum untuk menyongsong masa depan, sejalan dengan tema Hari Pengayoman ke-80 tahun 2025."
Dengan keikutsertaan ini, Kemenkum DIY berharap dapat semakin memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di sektor musik dan lagu, serta mendukung ekosistem kreatif yang sehat dan berkeadilan.


