GUNUNGKIDUL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual berbasis potensi lokal. Salah satu langkah konkret terbaru adalah mendorong proses pendaftaran Kakao Gunungkidul sebagai Indikasi Geografis (IG) yang dilindungi oleh hukum.
Saat ini, proses pengajuan IG Kakao Gunungkidul telah memasuki tahapan pemeriksaan substantif, sebuah fase penting dalam sistem pendaftaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi dan menyempurnakan dokumen deskripsi produk, serta memastikan keberadaan dan kesesuaian karakteristik produk di lapangan. Termasuk di dalamnya, penyampaian perbaikan yang mungkin perlu dilakukan terhadap dokumen permohonan.
Dalam kegiatan pemeriksaan yang berlangsung di Gunungkidul, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kakao Gunungkidul, Rabono hadir memberikan penjelasan mendalam terkait kualitas dan ciri khas produk lokal tersebut. Ia memaparkan karakteristik utama Kakao Gunungkidul, mulai dari biji, lemak, hingga bubuk kakao yang dihasilkan, serta mutu dan reputasi yang selama ini dikenal di tingkat lokal dan mulai menembus pasar nasional.
Tidak hanya itu, Rabono juga menjelaskan metode pengambilan dan pemeriksaan sampel yang menjadi bagian dari validasi proses IG. Seluruh penjabaran ini menjadi aspek penting untuk membuktikan bahwa Kakao Gunungkidul memang memiliki kekhasan yang tidak dimiliki oleh produk kakao dari daerah lain.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pemeriksaan substantif ini merupakan langkah krusial untuk memberikan perlindungan hukum yang sah terhadap potensi lokal yang telah memiliki nilai ekonomi dan budaya yang tinggi.
“Dengan adanya dukungan data yang lengkap dan hasil verifikasi di lapangan, kami berharap pendaftaran Indikasi Geografis Kakao Gunungkidul dapat segera terealisasi. Ini bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga tentang meningkatkan daya saing produk daerah di tingkat nasional dan global,” ujarnya pada Selasa (8/7/2025).
Agung juga menambahkan bahwa upaya ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha lokal dalam melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh masyarakat DIY, khususnya Kabupaten Gunungkidul.
Pendaftaran Indikasi Geografis Kakao Gunungkidul nantinya tidak hanya akan menjamin keaslian dan mutu produk, tetapi juga memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi para petani dan pelaku industri pengolahan kakao di wilayah tersebut. Diharapkan, dengan pengakuan resmi sebagai produk IG, Kakao Gunungkidul mampu menjangkau pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun luar negeri, serta menjadi salah satu ikon baru produk unggulan DIY.
Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi masyarakat dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis, sebagai bentuk nyata pelindungan hukum sekaligus pemberdayaan potensi lokal menuju kesejahteraan bersama.