Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) turut serta dalam rapat fasilitasi Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapur Lt.2 Gedung DPRD DIY pada Selasa, 25 Maret 2025 ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Biro Hukum Setda DIY, Dinas Sosial DIY, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, dan Sekretaris DPRD DIY.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo, menjelaskan bahwa keikutsertaan pihaknya dalam rapat ini merupakan bentuk pengawasan dan dukungan terhadap implementasi Perda yang telah diperluas cakupannya dari masyarakat miskin menjadi kelompok rentan.
"Kami hadir untuk memberikan masukan dari sisi hukum agar Perda ini dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan bantuan hukum yang tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di DIY," ujar Soleh Joko Sutopo.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai hal terkait substansi Perda, termasuk format baku untuk menentukan kelompok rentan yang berhak menerima bantuan hukum, indikator dan kriteria penerima bantuan, serta mekanisme pemberian bantuan dan penggantian biaya (reimbursement).
Soleh Joko Sutopo juga menyampaikan beberapa rekomendasi dari Kemenkum, antara lain:
Perlunya segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksana Perda.
Memperjelas data dukung, mekanisme, dan lembaga yang bertanggung jawab untuk reimbursement bagi penerima bantuan hukum.
Pentingnya pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan kinerja pemberi bantuan hukum dan kepuasan masyarakat, serta menghindari pembayaran ganda.
Memperjelas mekanisme Bantuan Sosial yang direncanakan dan Bantuan Sosial yang tidak direncanakan.
"Kami menekankan pentingnya penyusunan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana Perda ini, agar implementasinya dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan," kata Soleh Joko Sutopo.
Rapat fasilitasi ini merupakan tindak lanjut dari disposisi surat Sekretariat DPRD DIY kepada Kanwil Kemenkum DIY untuk menghadiri dan memberikan masukan dalam pembahasan Perda tersebut. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam upaya memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.