YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY resmi mengukuhkan sebanyak 114 Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di lima kabupaten/kota di wilayah DIY. Jumlah tersebut meliputi 23 kalurahan di Sleman, 44 kalurahan di Gunungkidul, 20 kalurahan di Bantul, 26 kalurahan di Kulon Progo, serta 1 kelurahan di Kota Yogyakarta.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pengukuhan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus memperkuat pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan hukum.
“Masyarakat yang sadar hukum akan lebih mampu menjaga ketertiban, menyelesaikan persoalan secara damai, serta menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo menjelaskan bahwa status Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum tidak serta-merta diberikan, melainkan melalui proses panjang dan pembinaan. Menurutnya, sebuah desa atau kelurahan dapat ditetapkan sebagai Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum apabila memenuhi kriteria tertentu, baik karena hasil binaan maupun melalui swakarsa dan swadaya masyarakat.
“Prosesnya diawali dengan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), yaitu wadah yang menghimpun warga yang dengan kesadaran sendiri berusaha meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum. Kelompok Kadarkum inilah yang kemudian dibina oleh Pembina Kadarkum di tingkat daerah,” jelas Soleh.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa setelah melalui pembinaan, kelompok tersebut dapat mengajukan penetapan sebagai Desa atau Kelurahan Binaan. Pengajuan dilakukan oleh camat kepada bupati/wali kota untuk kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) kepala daerah. Selanjutnya, usulan tersebut disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenkumham untuk ditetapkan secara resmi sebagai Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum.
Dengan adanya 114 Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum yang baru saja dikukuhkan, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang teredukasi dalam memahami dan mematuhi aturan hukum. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan potensi konflik sosial dan mendorong penyelesaian masalah di masyarakat melalui jalur non-litigasi.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menambahkan bahwa kesadaran hukum masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga hasil sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat itu sendiri.
“Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum harus menjadi role model bagi desa-desa lain. Semakin banyak masyarakat yang sadar hukum, semakin kuat pula fondasi demokrasi dan kehidupan bermasyarakat di DIY,” tegasnya.
Pengukuhan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat peran pemerintah desa dan kelurahan dalam mengedukasi warganya. Dengan terbentuknya komunitas sadar hukum di tingkat akar rumput, diharapkan nilai-nilai hukum dapat hidup dalam praktik sehari-hari, mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, hingga tata kelola pemerintahan desa.


