
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan penguatan penanganan pengaduan serta pengendalian gratifikasi dan pungutan liar (pungli), jajaran Kanwil Kemenkum DIY berupaya menghadirkan layanan publik yang bebas dari praktik koruptif.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi dan pemberantasan pungli bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata komitmen untuk menjaga integritas lembaga.
“Kami ingin masyarakat benar-benar percaya bahwa pelayanan di Kanwil Kemenkum DIY dapat diakses secara terbuka, cepat, dan tanpa biaya tersembunyi. Transparansi adalah kunci untuk mewujudkan birokrasi yang bersih,” ujar Agung dalam arahannya.
Dalam kegiatan ini, jajaran pegawai yang menangani pengaduan masyarakat diberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur penanganan aduan, mekanisme pelaporan gratifikasi, hingga langkah preventif dalam mencegah praktik pungli. Tujuannya, agar setiap laporan atau keluhan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti secara profesional dan berintegritas.
Dari sudut pandang masyarakat, langkah ini dinilai penting karena persoalan gratifikasi dan pungli sering kali menjadi hambatan dalam mengakses layanan publik. Selama ini, sebagian masyarakat masih menganggap bahwa birokrasi identik dengan “biaya tambahan” yang tidak jelas, atau adanya praktik pilih kasih dalam pelayanan. Dengan adanya sistem pengaduan yang kuat serta pengawasan gratifikasi, harapannya stigma negatif itu dapat dihapuskan.
Beberapa warga Yogyakarta yang ditemui di sela kegiatan menyatakan dukungan atas inisiatif ini. Mereka menilai penguatan pengendalian gratifikasi dan pungli bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Kalau sistem pengaduan ini benar-benar dijalankan, masyarakat pasti lebih berani melapor. Selama ini kan banyak yang takut atau merasa laporan mereka tidak ditindaklanjuti,” ungkap Yogi, salah seorang warga.
Selain itu, langkah Kanwil Kemenkum DIY ini juga dianggap sebagai bentuk edukasi publik. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat semakin memahami bahwa layanan di instansi pemerintah seharusnya tidak dipungut biaya selain yang telah diatur secara resmi. Hal ini dapat menekan budaya permisif terhadap gratifikasi kecil yang kerap dianggap lumrah.
Kegiatan penguatan ini sekaligus menjadi momentum bagi Kanwil Kemenkum DIY untuk mengajak seluruh pihak, baik internal maupun masyarakat, bersinergi dalam membangun budaya anti-korupsi. Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, diharapkan tercipta lingkungan layanan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dengan pengendalian yang semakin ketat, Kanwil Kemenkum DIY menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas nasional.


