Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkum DIY Perkuat Pengawasan Bantuan Hukum Gratis, Dorong Monitoring yang Lebih Substantif

SON05732

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan komitmennya untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan tujuan negara menghadirkan akses keadilan yang adil, merata, dan berkualitas di seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo mengungkapkan bahwa selama ini pengawasan oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) belum sepenuhnya berjalan efektif. Panwasda masih cenderung bekerja pada tataran administratif semata, sehingga belum menyentuh kualitas layanan bantuan hukum secara substansi.

“Monitoring dan evaluasi jangan hanya sebatas laporan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Perlu ada mekanisme yang lebih terintegrasi antara Panwasda, OBH, dan Kementerian Hukum dan HAM agar kualitas layanan benar-benar terukur,” ujar Soleh.

Soleh menekankan pentingnya sistem monitoring yang tidak hanya mengandalkan dokumen atau laporan tertulis dari OBH. Menurutnya, Panwasda seharusnya melakukan verifikasi lapangan secara rutin, bahkan menghadirkan audit independen jika diperlukan. Langkah ini akan memastikan bantuan hukum yang diberikan benar-benar sesuai standar dan menyentuh kebutuhan masyarakat yang berhak.

“Kalau hanya mengandalkan laporan, kita tidak bisa melihat langsung kualitas layanan. Padahal, esensi bantuan hukum adalah memberikan keadilan nyata bagi masyarakat yang tidak mampu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa penguatan peran Panwasda menjadi agenda prioritas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menambah sumber daya manusia (SDM) pelaksana, meningkatkan kompetensi, serta menyederhanakan alur proses klaim reimbursement yang diajukan OBH kepada kantor wilayah.

“Dengan penyederhanaan proses administrasi dan klaim, jabatan fungsional teknis bisa lebih fokus pada fungsi pengawasan. Panwasda tidak boleh hanya menjadi stempel administratif, tapi harus aktif memastikan LBH benar-benar memberikan layanan yang berkualitas,” jelas Agung.

Kanwil Kemenkum DIY memandang bahwa penguatan monitoring dan evaluasi ini merupakan langkah strategis untuk mendorong terciptanya sistem bantuan hukum yang berkeadilan. Bantuan hukum bukan hanya formalitas, tetapi jembatan bagi masyarakat miskin dan rentan untuk mendapatkan hak konstitusional mereka di hadapan hukum.

“Bantuan hukum adalah wujud nyata negara hadir di tengah masyarakat. Dengan pengawasan yang ketat dan mekanisme terintegrasi, kita ingin memastikan tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan haknya hanya karena kendala hukum dan administrasi,” pungkas Agung.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI