YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan komitmennya untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan tujuan negara menghadirkan akses keadilan yang adil, merata, dan berkualitas di seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo mengungkapkan bahwa selama ini pengawasan oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) belum sepenuhnya berjalan efektif. Panwasda masih cenderung bekerja pada tataran administratif semata, sehingga belum menyentuh kualitas layanan bantuan hukum secara substansi.
“Monitoring dan evaluasi jangan hanya sebatas laporan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Perlu ada mekanisme yang lebih terintegrasi antara Panwasda, OBH, dan Kementerian Hukum dan HAM agar kualitas layanan benar-benar terukur,” ujar Soleh.
Soleh menekankan pentingnya sistem monitoring yang tidak hanya mengandalkan dokumen atau laporan tertulis dari OBH. Menurutnya, Panwasda seharusnya melakukan verifikasi lapangan secara rutin, bahkan menghadirkan audit independen jika diperlukan. Langkah ini akan memastikan bantuan hukum yang diberikan benar-benar sesuai standar dan menyentuh kebutuhan masyarakat yang berhak.
“Kalau hanya mengandalkan laporan, kita tidak bisa melihat langsung kualitas layanan. Padahal, esensi bantuan hukum adalah memberikan keadilan nyata bagi masyarakat yang tidak mampu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa penguatan peran Panwasda menjadi agenda prioritas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menambah sumber daya manusia (SDM) pelaksana, meningkatkan kompetensi, serta menyederhanakan alur proses klaim reimbursement yang diajukan OBH kepada kantor wilayah.
“Dengan penyederhanaan proses administrasi dan klaim, jabatan fungsional teknis bisa lebih fokus pada fungsi pengawasan. Panwasda tidak boleh hanya menjadi stempel administratif, tapi harus aktif memastikan LBH benar-benar memberikan layanan yang berkualitas,” jelas Agung.
Kanwil Kemenkum DIY memandang bahwa penguatan monitoring dan evaluasi ini merupakan langkah strategis untuk mendorong terciptanya sistem bantuan hukum yang berkeadilan. Bantuan hukum bukan hanya formalitas, tetapi jembatan bagi masyarakat miskin dan rentan untuk mendapatkan hak konstitusional mereka di hadapan hukum.
“Bantuan hukum adalah wujud nyata negara hadir di tengah masyarakat. Dengan pengawasan yang ketat dan mekanisme terintegrasi, kita ingin memastikan tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan haknya hanya karena kendala hukum dan administrasi,” pungkas Agung.