YOGYAKARTA — Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi), Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat koordinasi terkait pengelolaan dan implementasi kerja sama di wilayah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan serta mendukung optimalisasi layanan hukum kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto yang menegaskan pentingnya melakukan identifikasi secara menyeluruh terhadap program-program yang memiliki potensi kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga sektor swasta.
“Kita harus mampu menginventarisir dengan baik, mana saja ruang lingkup tugas yang dapat kita optimalkan melalui kerja sama. Kerja sama yang tepat sasaran akan mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi, menghindari duplikasi kerja, serta mendorong sinergi kelembagaan yang lebih produktif,” tegas Agung.
Menurut Agung, penguatan pengelolaan kerja sama menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tusi Kanwil Kemenku DIY, baik dalam layanan pemasyarakatan, keimigrasian, pelayanan hukum, maupun program-program penyuluhan hukum di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan kerja sama harus dilakukan secara terencana, terukur, dan mampu memberikan manfaat konkret bagi masyarakat luas.
“Kerja sama bukan sekedar tanda tangan di atas MoU, melainkan bagaimana implementasinya dapat berjalan optimal. Semua harus termonitor dengan baik, ada evaluasi berkala, dan yang paling penting memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, hadir juga perwakilan dari Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkum RI, Youngest Non Itah yang secara khusus memberikan penguatan materi terkait pengelolaan kerja sama di lingkungan Kemenkumham. Youngest menyampaikan bahwa penguatan kerja sama bukan hanya soal memperluas jejaring, tetapi bagaimana kerja sama tersebut dapat secara langsung mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di daerah.
“Fungsi kerja sama adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas utama kementerian. Setiap kerja sama harus relevan dengan kebutuhan organisasi, baik untuk peningkatan pelayanan, penguatan koordinasi lintas sektor, maupun mendukung program-program strategis kementerian di daerah,” jelas Youngest.
Ia juga menekankan bahwa kerja sama yang efektif harus didasarkan pada kebutuhan nyata, memiliki indikator keberhasilan yang jelas, serta ada mekanisme monitoring dan evaluasi berkala. Dengan begitu, kerja sama dapat diukur dampaknya serta diperbaiki jika ditemukan hambatan dalam implementasinya.
Youngest mengapresiasi langkah yang dilakukan Kanwil Kemenkum DIY yang dinilai proaktif dalam melakukan pemetaan dan penguatan pengelolaan kerja sama di tingkat wilayah. Menurutnya, DIY selama ini dikenal sebagai daerah dengan dinamika sosial, budaya, serta akademik yang sangat berkembang, sehingga kerja sama lintas lembaga akan sangat potensial dalam mendukung penguatan layanan hukum di wilayah tersebut.