
YOGYAKARTA – Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan setiap stakeholder memahami substansi dan semangat pembaruan hukum nasional yang terkandung dalam KUHP baru.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran hukum yang inklusif. Menurutnya, keberhasilan implementasi KUHP baru tidak hanya bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum, tetapi juga pemahaman masyarakat luas terhadap nilai-nilai hukum yang diatur di dalamnya.
“KUHP baru bukan sekadar perubahan pasal, melainkan pembaruan paradigma hukum pidana yang lebih berkeadilan, berorientasi pada nilai kemanusiaan, dan selaras dengan konteks sosial budaya bangsa. Oleh karena itu, seluruh pihak mulai dari aparat, akademisi, hingga masyarakat kalurahan perlu memahami esensinya,” ujar Agung.
Dalam beberapa bulan terakhir, Kanwil Kemenkum DIY gencar melaksanakan sosialisasi di tingkat kalurahan, menghadirkan aparat pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan untuk memperkenalkan prinsip-prinsip dasar KUHP baru. Pendekatan berbasis komunitas ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih mudah memahami aturan hukum yang akan berlaku, sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman terhadap norma-norma baru yang diperkenalkan.
Selain itu, sosialisasi juga menyasar aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Melalui kegiatan diskusi, pelatihan, dan forum koordinasi, diharapkan seluruh unsur penegak hukum di DIY dapat memiliki pemahaman yang seragam dalam penerapan KUHP baru nanti.
Tidak hanya di luar lembaga, kegiatan ini juga dilakukan di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan). Kanwil Kemenkum DIY menilai bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perlu diberi pemahaman hukum yang memadai, agar setelah kembali ke masyarakat mereka memiliki kesadaran hukum yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Dengan langkah berkelanjutan tersebut, Kemenkum DIY menunjukkan komitmen nyata untuk memastikan bahwa pemberlakuan KUHP baru nanti berjalan lancar dan diterima secara konstruktif oleh seluruh elemen bangsa. Sosialisasi ini bukan hanya sekadar kegiatan administratif, tetapi bagian penting dari misi besar menciptakan budaya hukum yang modern, partisipatif, dan humanis di Indonesia.


