YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyatakan komitmennya untuk mendukung dan memfasilitasi proses pemutakhiran regulasi minuman beralkohol (mihol) di tingkat kabupaten/kota se-DIY. Hal ini menyusul terbitnya Instruksi Gubernur DIY No. 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang menandai urgensi penyesuaian terhadap regulasi yang sudah lama tidak diperbarui.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pembaruan regulasi mihol merupakan langkah penting untuk menciptakan aturan yang relevan dan responsif terhadap dinamika sosial masyarakat saat ini.
“Kami siap mendampingi dan memfasilitasi setiap proses penyusunan maupun harmonisasi Raperda mihol di tingkat kabupaten dan kota. Prinsip yang kami kedepankan adalah keadilan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat,” ujar Agung, Kamis (7/8/2025).
Agung menyampaikan bahwa pihaknya memandang penting regulasi mihol yang tidak hanya mengatur secara teknis peredaran dan pengawasan, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai sosial, budaya, dan kearifan lokal di Yogyakarta. Menurutnya, penyusunan regulasi ini harus mengedepankan pendekatan profesional dan inklusif, agar tidak hanya menciptakan kepastian hukum, namun juga mendapat penerimaan luas dari masyarakat.
"Raperda yang akan disusun nanti tidak boleh bersifat represif atau kaku, tetapi harus adil dan adaptif. Kami ingin regulasi ini benar-benar bisa diterapkan secara efektif, mampu menjaga ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif mihol, terutama pada kelompok rentan,” tegasnya.
Sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan daerah, Kanwil Kemenkum DIY akan berkolaborasi erat dengan pemerintah daerah, DPRD, serta melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat dalam setiap proses penyusunan dan pembahasan Raperda. Hal ini penting agar substansi aturan yang dihasilkan dapat menjawab persoalan aktual di lapangan.
Lebih lanjut, Agung juga menekankan pentingnya penguatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait esensi dan tujuan dari pembaruan regulasi mihol ini.
"Masyarakat perlu memahami bahwa regulasi ini tidak hanya soal larangan, tetapi lebih kepada upaya perlindungan sosial dan menciptakan ruang publik yang aman serta kondusif,” jelasnya.
Langkah pemutakhiran Raperda mihol ini juga diharapkan dapat mendorong sinkronisasi kebijakan antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sehingga pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mihol di DIY dapat berjalan optimal, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Dengan dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum DIY, pemerintah daerah diharapkan dapat segera merumuskan regulasi mihol yang baru dengan tetap menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan. Pembaruan regulasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga harmoni sosial dan menciptakan tata kelola yang lebih baik di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.