YOGYAKARTA — Dalam rangka meningkatkan pemahaman publik terhadap regulasi nasional yang akan segera berlaku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY melaksanakan Sosialisasi KUHP Baru pada kegiatan Seminar Akademik bertema “Equality Before the Law: Kesetaraan Kedudukan di Hadapan Hukum dalam Ketidaksetaraan (Perspektif Moralitas dan Keadilan)” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan jajaran akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, serta perwakilan lembaga bantuan hukum, dan menjadi ruang dialog penting mengenai bagaimana KUHP baru menjawab tantangan ketidaksetaraan akses hukum di masyarakat. Dalam pemaparannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru memuat semangat humanis, korektif, dan adaptif terhadap konteks sosial Indonesia saat ini.
“KUHP baru adalah langkah maju dalam reformasi hukum nasional. Tidak hanya mengatur soal pemidanaan, tetapi juga mengandung nilai moralitas, keadilan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Seminar ini penting untuk memastikan masyarakat memahami substansi, bukan sekadar pasal-pasalnya,” jelas Soleh sebagaimana pesan Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto.
Ia menyoroti beberapa perubahan krusial dalam KUHP baru, termasuk pendekatan restorative justice, penguatan perlindungan korban, serta pengaturan tindak pidana yang lebih komprehensif. Menurut Agung, pemahaman akademik dan publik terhadap KUHP baru akan memperkuat implementasi hukum yang lebih adil.
Seminar ini juga memperkuat pesan bahwa akses terhadap informasi hukum merupakan salah satu bentuk keadilan, terutama bagi masyarakat miskin yang kerap mengalami hambatan struktural dalam sistem peradilan. Dalam diskusi panel, Kanwil menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum gratis tetap menjadi prioritas pemerintah, sejalan dengan amanat KUHP serta seluruh regulasi eksisting terkait bantuan hukum.


