Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkum DIY Sosialisasikan KUHP Baru di Rutan Jogja, Wujudkan Pemahaman Hukum bagi Warga Binaan

WhatsApp Image 2025 11 10 at 14.25.01

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pembinaan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP). Melalui kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kanwil Kemenkum DIY hadir di Rumah Tahanan Kelas IIA Yogyakarta, Senin (10/11/2025).

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo yang dalam kesempatan tersebut mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pegawai rutan serta puluhan warga binaan yang antusias mengikuti penjelasan mengenai pokok-pokok perubahan dalam KUHP baru.

Dalam sambutannya, Soleh menyampaikan bahwa sosialisasi KUHP ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkenalkan hukum nasional baru kepada masyarakat luas, termasuk kepada para warga binaan. Ia menegaskan pentingnya pemahaman hukum sebagai bagian dari pembinaan moral dan karakter.

“KUHP nasional adalah karya besar bangsa Indonesia yang menggantikan warisan hukum kolonial. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, termasuk penghormatan terhadap martabat manusia dan keseimbangan antara keadilan dan kemanusiaan,” ujar Soleh.

Ia juga menyampaikan pesan dari Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto yang menekankan bahwa pemahaman terhadap hukum merupakan kunci penting dalam menciptakan kesadaran hukum yang berkelanjutan, bahkan di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam sesi sosialisasi, para peserta diberikan pemahaman tentang beberapa pasal penting dalam KUHP baru, antara lain mengenai sistem pemidanaan yang lebih humanis, pengaturan pidana alternatif, serta pendekatan keadilan restoratif yang menjadi ciri khas hukum pidana nasional. Pendekatan ini dinilai lebih mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap para warga binaan tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek yang memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menjadi agen perubahan positif ketika kembali ke tengah masyarakat.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI