
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pembinaan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP). Melalui kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kanwil Kemenkum DIY hadir di Rumah Tahanan Kelas IIA Yogyakarta, Senin (10/11/2025).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo yang dalam kesempatan tersebut mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pegawai rutan serta puluhan warga binaan yang antusias mengikuti penjelasan mengenai pokok-pokok perubahan dalam KUHP baru.
Dalam sambutannya, Soleh menyampaikan bahwa sosialisasi KUHP ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkenalkan hukum nasional baru kepada masyarakat luas, termasuk kepada para warga binaan. Ia menegaskan pentingnya pemahaman hukum sebagai bagian dari pembinaan moral dan karakter.
“KUHP nasional adalah karya besar bangsa Indonesia yang menggantikan warisan hukum kolonial. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, termasuk penghormatan terhadap martabat manusia dan keseimbangan antara keadilan dan kemanusiaan,” ujar Soleh.
Ia juga menyampaikan pesan dari Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto yang menekankan bahwa pemahaman terhadap hukum merupakan kunci penting dalam menciptakan kesadaran hukum yang berkelanjutan, bahkan di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam sesi sosialisasi, para peserta diberikan pemahaman tentang beberapa pasal penting dalam KUHP baru, antara lain mengenai sistem pemidanaan yang lebih humanis, pengaturan pidana alternatif, serta pendekatan keadilan restoratif yang menjadi ciri khas hukum pidana nasional. Pendekatan ini dinilai lebih mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap para warga binaan tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek yang memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menjadi agen perubahan positif ketika kembali ke tengah masyarakat.


