YOGYAKARTA — Komitmen kuat dalam mendukung gerakan ekonomi kerakyatan kembali ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian DIY. Melalui kerja keras dan kolaborasi yang solid, Kanwil Kemenkum DIY berhasil mendorong 100% koperasi Merah Putih di wilayah DIY untuk mendapatkan legalitas badan hukum. Hingga saat ini, sebanyak 438 koperasi Merah Putih telah resmi berbadan hukum, sebuah capaian yang menempatkan DIY sebagai salah satu daerah terdepan dalam pelaksanaan program nasional ini.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi kuat antara berbagai pihak, khususnya antara Kemenkum, notaris, dan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa proses pendaftaran badan hukum koperasi merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan pihaknya terus membuka ruang kolaborasi agar proses ini berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, capaian di DIY ini luar biasa. Semua koperasi Merah Putih yang ditargetkan sudah berbadan hukum. Bahkan, beberapa koperasi sudah mulai aktif menjalankan programnya, seperti di Srimulyo, Bantul. Ini bukti nyata bahwa dengan kerja bersama, percepatan legalitas koperasi bukan hal yang mustahil,” ujar Agung.
Ia juga menambahkan bahwa legalitas badan hukum koperasi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan fondasi penting untuk memastikan koperasi dapat bergerak secara sah, mendapat akses pendanaan, perlindungan hukum, dan kepercayaan dari anggota maupun mitra usaha.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X juga telah menyampaikan pesan penting terkait program koperasi Merah Putih. Dalam arahannya, Sri Sultan menekankan bahwa koperasi Merah Putih jangan sampai gagal, karena program ini menyentuh langsung kebutuhan ekonomi masyarakat akar rumput. Menurut beliau, koperasi adalah tulang punggung ekonomi kerakyatan yang harus dikawal secara serius agar dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
“Program ini tidak boleh berhenti di legalitas saja. Koperasi Merah Putih harus benar-benar bisa meningkatkan ekonomi masyarakat dan memberdayakan potensi lokal,” pesan Sri Sultan.
Dalam pelaksanaannya, koperasi Merah Putih dirancang sebagai instrumen strategis pemberdayaan ekonomi rakyat melalui pendekatan kolaboratif. Legalitas yang dimiliki menjadi pintu masuk bagi koperasi untuk mengakses pembinaan, pelatihan, dan pendanaan dari berbagai instansi terkait.
Kanwil Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi koperasi-koperasi ini dalam aspek hukum, agar tetap berada dalam koridor regulasi dan mampu berkembang secara profesional. Pendampingan juga akan difokuskan pada edukasi hukum, penyusunan anggaran dasar, serta pemanfaatan layanan digital dalam proses hukum koperasi.
Keberhasilan 100% koperasi Merah Putih di DIY memperoleh legalitas diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi berbasis komunitas yang berdaya saing dan taat hukum.