YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY meneguhkan kembali komitmennya dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan kontra adendum pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2025 yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum DIY, Kamis (28/8/2025).
Sebanyak 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi resmi hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka siap melaksanakan mandat negara untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan program bantuan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan perwujudan nyata tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh keadilan yang sama di hadapan hukum.
“Penandatanganan kontra adendum ini menjadi bentuk konsistensi pemerintah melalui Kemenkumham untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Kami berterima kasih kepada seluruh OBH yang terus berkomitmen mendampingi masyarakat pencari keadilan. Dengan sinergi ini, negara hadir secara konkret dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu,” ujar Agung.
Agung menambahkan, OBH yang terlibat akan memberikan berbagai layanan hukum, mulai dari konsultasi, pendampingan, hingga pembelaan di pengadilan, semuanya tanpa dipungut biaya. Hal ini diharapkan mampu menekan kesenjangan akses terhadap keadilan yang masih kerap dialami masyarakat kurang mampu.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan bantuan hukum. Kanwil Kemenkumham DIY bersama OBH diharapkan tidak hanya menjalankan mandat administratif, tetapi juga mampu membangun kepercayaan publik dengan memberikan layanan yang berkualitas, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penandatanganan kontra adendum tahun anggaran 2025 ini sekaligus menandai langkah strategis untuk memperkuat jaringan bantuan hukum di seluruh wilayah DIY. Dengan dukungan 26 OBH yang tersebar di kabupaten/kota, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengakses layanan hukum.
“Negara tidak boleh membiarkan warganya berjuang sendiri ketika berhadapan dengan masalah hukum. OBH adalah perpanjangan tangan negara, dan kami percaya rekan-rekan dari OBH akan menjalankan tugas ini dengan penuh integritas,” tambah Agung.
Kegiatan ini turut disambut baik oleh perwakilan OBH yang hadir. Mereka menyatakan siap melanjutkan kerja sama dengan pemerintah, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan adanya dukungan anggaran dari negara, OBH memiliki peran vital dalam memastikan keadilan sosial benar-benar hadir di tengah masyarakat.
Melalui penandatanganan kontra adendum ini, Kanwil Kemenkum DIY menegaskan bahwa bantuan hukum bukanlah sekadar program, melainkan pilar penting dalam penegakan hukum. Negara hadir bukan hanya melalui aturan, tetapi juga dengan aksi nyata yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.