YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung langkah Pemerintah Daerah DIY untuk memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam pembentukan regulasi, Kanwil Kemenkum DIY terlibat dalam penyusunan aturan hukum yang akan menjadi payung perlindungan sekaligus pedoman bagi semua pihak dalam mencegah dan menangani TPPO.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara menyeluruh. Menurut Sultan, upaya pencegahan hingga pemulihan korban tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh stakeholder agar berjalan efektif.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan Pemda DIY, aparat penegak hukum, hingga organisasi masyarakat dalam memperkuat regulasi. Ia menekankan pentingnya sinergi untuk menciptakan langkah nyata yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Kami melakukan fasilitasi penyusunan Raperda ini. TPPO ini perlu untuk kita cegah dan tangani secara komprehensif, karena menyangkut hak asasi manusia dan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak,” ujar Agung.
Upaya ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Yogyakarta. Sejumlah kalangan menilai hadirnya regulasi khusus akan menjadi langkah maju dalam melindungi perempuan dan anak-anak yang selama ini rentan menjadi korban TPPO.
Siti, seorang aktivis perempuan dari Sleman, menyampaikan bahwa langkah Pemda DIY bersama Kanwil Kemenkumham DIY sangat penting karena banyak kasus TPPO terjadi akibat lemahnya pengawasan dan minimnya regulasi daerah.
“Perda ini bisa menjadi tonggak penting agar masyarakat merasa lebih terlindungi. Apalagi banyak korban adalah perempuan dan anak yang tidak punya daya tawar ketika menjadi target,” ujarnya.
Sementara itu, Budi, seorang warga Bantul, menilai bahwa keterlibatan Kanwil Kemenkum DIY dalam penyusunan regulasi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menutup celah hukum.
“Kalau selama ini penanganan kasus sering terlambat, dengan adanya regulasi jelas, semua instansi punya pedoman yang sama. Kami sebagai masyarakat juga bisa ikut mengawasi,” ucapnya.
Kalangan akademisi juga menilai bahwa Raperda ini harus diikuti dengan sosialisasi masif agar masyarakat mengetahui bahaya TPPO. Menurut mereka, edukasi di tingkat desa dan sekolah akan menjadi benteng pertama pencegahan.
Kanwil Kemenkum DIY menegaskan bahwa regulasi bukanlah tujuan akhir, melainkan pintu masuk untuk membangun sinergi yang lebih luas. Dengan adanya regulasi yang kuat, aparat hukum bisa bekerja lebih optimal, masyarakat terlindungi, dan korban mendapatkan pemulihan yang layak.


