YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus mengokohkan perannya sebagai garda terdepan dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Melalui program Bantuan Hukum Gratis yang dibiayai oleh negara, Kanwil Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan yang merata dan tidak diskriminatif bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa bantuan hukum adalah bagian integral dari perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Bantuan hukum bukan sekadar layanan sosial, tetapi hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang. Negara wajib hadir untuk memastikan setiap orang, apalagi yang tidak mampu secara ekonomi, mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan bermartabat,” ujar Agung.
Program bantuan hukum gratis ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan payung hukum bagi warga miskin untuk memperoleh pendampingan hukum dalam perkara litigasi maupun non-litigasi. Dalam pelaksanaannya, Kanwil Kemenkumham DIY menggandeng 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di wilayah DIY, yakni Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun warga miskin yang merasa sendirian atau tidak tahu harus ke mana ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Melalui kolaborasi dengan OBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi, masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis, mudah, dan terpercaya,” jelas Agung.
Adapun bentuk layanan bantuan hukum yang disediakan mencakup berbagai jenis kasus, mulai dari perkara perdata, pidana, hingga tata usaha negara. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat langsung mendatangi kantor OBH terdekat atau menghubungi Kanwil Kemenkum DIY untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Seluruh prosesnya dijamin tidak dipungut biaya, mulai dari konsultasi hukum, penyusunan dokumen, hingga pendampingan di pengadilan.
Selain memberikan layanan langsung, Kanwil Kemenkum DIY juga aktif melakukan edukasi hukum dan penyuluhan ke berbagai pelosok wilayah DIY. Kegiatan ini menyasar kelompok rentan seperti masyarakat adat, kelompok perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan warga binaan pemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat budaya hukum di akar rumput.
“Upaya menciptakan keadilan sosial tidak cukup hanya dengan merespons ketika masalah terjadi. Kita juga harus membangun masyarakat yang melek hukum, kritis, dan tahu bagaimana memperjuangkan hak-haknya secara legal,” ujar Agung menambahkan.
Program bantuan hukum ini juga selaras dengan visi besar Kementerian Hukum dalam mewujudkan pelayanan publik yang menjamin pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara. Agung berharap, ke depan semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan layanan bantuan hukum ini. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, akademisi, dan media massa untuk turut menyebarluaskan informasi ini secara masif.


