Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkum DIY Terus Gaungkan Semangat Anti Korupsi, Tegaskan Komitmen Pelayanan Transparan dan Bebas Pungli

SON01457

YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menunjukkan komitmen kuat dalam membangun zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan budaya anti korupsi, pelayanan publik yang bersih, serta penegasan bahwa di lingkungan Kemenkum DIY tidak boleh ada praktik percaloan ataupun pungutan liar (pungli).

Dalam setiap kesempatan, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto selalu mengingatkan jajarannya tentang pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah terletak pada kemampuan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, murah, dan transparan tanpa adanya praktik-praktik koruptif.

“Tidak ada tempat bagi korupsi di lingkungan Kemenkum DIY. Saya tekankan kepada seluruh jajaran untuk menjaga marwah institusi ini dengan pelayanan yang bersih, bebas dari calo, bebas pungli, serta mengedepankan transparansi. Kita harus menjadi contoh pelayanan publik yang berintegritas,” tegas Agung.

Agung juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan, baik terkait layanan hukum, keimigrasian, pemasyarakatan, maupun administrasi umum, telah didesain dengan sistem digital yang transparan. Proses pelayanan dapat dipantau secara terbuka oleh masyarakat, sehingga meminimalisir celah terjadinya pungli atau praktik percaloan.

“Di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang cepat tanpa pungli. Semua tarif pelayanan resmi sudah dipublikasikan, baik melalui website maupun papan pengumuman layanan di setiap unit kerja. Kami tidak akan mentolerir oknum yang berani bermain di ranah pelayanan publik,” tegas Agung.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Kanwil Kemenkum DIY terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui berbagai program seperti penandatanganan Pakta Integritas, penyelenggaraan sosialisasi anti korupsi, pemasangan media edukasi anti pungli di ruang pelayanan.

Tidak hanya fokus pada internal, Kanwil Kemenkum DIY juga aktif menggandeng berbagai stakeholder untuk membangun budaya anti korupsi secara lebih luas, termasuk dengan Ombudsman RI, Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga pengawasan lainnya.

“Kita harus menjadikan anti korupsi sebagai budaya, bukan sekadar slogan. Budaya ini harus terpatri dalam diri setiap pegawai, mulai dari pimpinan hingga petugas layanan di garda terdepan. Kita layani masyarakat dengan hati nurani, dengan semangat integritas,” lanjut Agung.

Dengan langkah nyata ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap dapat semakin memperkuat kepercayaan publik, menciptakan pemerintahan yang bersih, dan menjadi pionir dalam menciptakan layanan publik yang bermartabat untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan berintegritas.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI