
YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY bersama Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus bersinergi dalam proses penyusunan dan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kulon Progo tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya memastikan bahwa perencanaan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasional dan kebutuhan strategis daerah.
Kegiatan harmonisasi yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari tahapan krusial dalam pembentukan peraturan daerah. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa proses harmonisasi tidak hanya menyoal kelengkapan isi, tetapi juga harus mencermati dua aspek utama yaitu substansi dan teknik penyusunan hukum atau legal drafting.
“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan Raperbup ini sejalan dengan sistem hukum nasional. Tidak hanya dari segi substansi, tetapi juga teknik penyusunan peraturan agar tidak terjadi tumpang tindih ataupun kekosongan hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa dasar hukum penyusunan RPJMD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam Pasal 5 ayat (2) ditegaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa RPJMD wajib dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

Penyusunan RPJMD Tahun 2025–2029 akan dimulai secara resmi setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo pada 20 Februari 2025. Dalam prosesnya, penyusunan RPJMD mengedepankan prinsip keterkaitan antar dokumen perencanaan, konsistensi antar tujuan dan kebijakan, kelengkapan serta kedalaman analisis, serta keterukuran indikator capaian pembangunan.
Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJMD pun bersifat menyeluruh dan inklusif, yakni memadukan pendekatan bottom up dari aspirasi masyarakat, top down dari arah kebijakan nasional, teknokratis berdasarkan kajian ilmiah, politis melalui proses legislasi di DPRD, serta pendekatan inovatif untuk menjawab tantangan pembangunan yang dinamis. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan pembangunan menjadi kunci penting agar dokumen ini benar-benar representatif dan operasional.
Peraturan Bupati ini nantinya akan menjadi landasan hukum pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kulon Progo selama lima tahun ke depan. Dengan demikian, RPJMD menjadi dokumen strategis yang memberikan arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta indikator kinerja pemerintah daerah secara terukur dan akuntabel.
Dalam konteks hukum, RPJMD diklasifikasikan sebagai Peraturan Daerah Horison menurut teori hukum dari I.C. van der Vlies, pakar hukum asal Belanda. Hal ini merujuk pada sifat peraturan yang memiliki masa berlaku tertentu, dalam hal ini untuk periode 2025–2029. Keterbatasan waktu ini menunjukkan bahwa RPJMD bukanlah peraturan yang statis, melainkan responsif terhadap dinamika zaman dan siklus pemerintahan.
Sementara itu Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Kanwil Kemenkum DIY.
“Kami mengucapkan terima kasih atas fasilitasi dan sinergi yang telah terjalin erat selama ini. Peran Kementerian Hukum sangat strategis dalam membantu kami merancang regulasi yang kuat, selaras, dan aplikatif untuk mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurut Bupati Agung, keberhasilan penyusunan regulasi yang baik akan menjadi pondasi penting dalam mengawal pelaksanaan visi dan misi kepemimpinannya bersama wakil bupati ke depan. Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dengan semangat kolaborasi dan harmonisasi antarlembaga ini, diharapkan Raperbup tentang RPJMD Tahun 2025–2029 dapat segera rampung dan ditetapkan, sehingga seluruh program pembangunan di Kulon Progo dapat berjalan dengan arah yang jelas, terukur, dan berpijak pada dasar hukum yang kuat.




















