
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus mendorong agar Wayang Kulit Tatah Sungging asal Wukirsari, Imogiri, Bantul mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual Indikasi Geografis. Upaya ini dilakukan untuk melestarikan dan meningkatkan nilai ekonomi dari seni budaya tradisional yang telah menjadi ciri khas daerah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa proses pendaftaran Wayang Kulit Tatah Sungging sebagai Indikasi Geografis saat ini sedang berjalan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Proses pendaftaran ini merupakan langkah penting untuk melindungi dan mengakui keunikan Wayang Kulit Tatah Sungging sebagai hasil karya khas Wukirsari," ujar Agung dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Agung menjelaskan, dengan mendapatkan status Indikasi Geografis, Wayang Kulit Tatah Sungging akan memiliki ciri khas yang diakui secara hukum sebagai produk asli dari Wukirsari. Hal ini tidak hanya akan melindungi hak intelektual para pengrajin, tetapi juga meningkatkan nilai jual dan brand produk tersebut di pasar lokal maupun internasional.
"Ini akan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Wukirsari dan DIY secara umum," tambahnya.
Wayang Kulit Tatah Sungging sendiri merupakan seni kerajinan tradisional yang telah turun-temurun dikembangkan oleh masyarakat Wukirsari. Proses pembuatannya memerlukan ketelitian dan keahlian tinggi, mulai dari tatah (ukiran) hingga sungging (pewarnaan). Keunikan inilah yang membuat wayang kulit ini layak untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan sebagai kekayaan intelektual.
Selain manfaat ekonomi, Agung juga menekankan bahwa perlindungan Indikasi Geografis akan membantu mengembangkan sentra kerajinan Wayang Kulit Tatah Sungging di Wukirsari.
"Masyarakat sentra akan terbantu secara ekonomi, dan ini akan mendorong regenerasi pengrajin muda untuk melestarikan seni budaya ini," ujarnya.
Diharapkan, dengan adanya perlindungan Indikasi Geografis, Wayang Kulit Tatah Sungging tidak hanya menjadi ikon budaya DIY, tetapi juga dapat bersaing di pasar global. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memajukan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal sekaligus melestarikan warisan budaya bangsa.


