YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian DIY memberikan fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sleman tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menyesuaikan regulasi yang ada dengan perkembangan terkini guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kualitas layanan publik.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Wisnu Indaryanto menjelaskan bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memiliki peran strategis sebagai sumber pendapatan daerah.
"Pajak dan retribusi daerah tidak hanya berfungsi sebagai sumber anggaran, tetapi juga sebagai alat stabilitas ekonomi daerah dan pemerataan pendapatan masyarakat. Optimalisasi pendapatan daerah ini akan memungkinkan pemerintah daerah memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai potensi wilayah," jelas Wisnu.
Saat ini, Kabupaten Sleman masih berpedoman pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan dan kondisi saat ini. Oleh karena itu, penyusunan raperda baru menjadi penting untuk menciptakan regulasi yang lebih adaptif dan efektif.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa penyesuaian peraturan ini merupakan langkah strategis.
"Dalam rangka optimalisasi PAD dan peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Sleman, penyesuaian Perda yang ada sangat diperlukan. Regulasi yang tepat akan mendorong efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Agung.
Ia juga menyampaikan bahwa proses fasilitasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi hukum, untuk memastikan bahwa raperda yang dihasilkan komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan tercipta kerangka hukum yang kuat dan progresif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sleman.