YOGYAKARTA – Dalam upaya mewujudkan prinsip negara hukum dan menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menjalin kerja sama dengan 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah DIY. Kolaborasi ini bertujuan memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memenuhi hak konstitusional warga negara.
"Ini adalah wujud layanan negara kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang secara ekonomi tidak mampu mengakses advokat. Setiap orang berhak mendapatkan keadilan, tanpa terkecuali," ujar Agung dalam penandatanganan kerja sama pada Senin (14/4/2025).
Seluruh OBH yang terlibat telah memenuhi standar akreditasi Kemenkum, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum yang berkualitas. Masyarakat DIY yang memenuhi kriteria seperti ketidakmampuan ekonomi dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara gratis melalui OBH terdekat atau melalui sistem layanan terpadu Kemenkum DIY.
Program ini menyasar berbagai persoalan hukum yang sering dihadapi masyarakat miskin, seperti sengketa tanah, masalah perburuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta persoalan administrasi kependudukan. Dengan adanya pendampingan hukum, diharapkan masyarakat tidak lagi kesulitan menghadapi proses hukum yang kompleks dan berbiaya tinggi.
"Banyak masyarakat yang takut atau menyerah memperjuangkan haknya karena terkendala biaya. Melalui OBH terakreditasi, kami ingin memastikan bahwa keadilan benar-benar bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat," jelas Agung.
Kemenkum DIY juga akan melakukan sosialisasi intensif ke berbagai daerah, termasuk wilayah pedesaan dan perkampungan padat penduduk, agar masyarakat memahami cara mengakses layanan ini. Selain itu, akan dilakukan pengawasan rutin untuk memastikan OBH mitra bekerja secara profesional dan transparan.