Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kementerian Hukum DIY Garap Regulasi Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

tppo

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY melakukan fasilitasi penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai instansi terkait guna memastikan kebijakan yang dihasilkan selaras dengan regulasi nasional serta mampu memberikan perlindungan optimal bagi korban TPPO.

TPPO ini menjadi isu yang sangat aktual mengingat belum lama ini ada kejadian seorang anak perempuan asal Bantul yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Tentunya TPPO akan menjadi fokus atensi tersendiri bagi Pemerintah guna melakukan pencegahan dan penanganan bagi korbannya.

Sejumlah instansi yang turut serta dalam penyusunan Raperda ini meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, hingga Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY. Masing-masing instansi memberikan masukan dan pandangan guna menyempurnakan isi Raperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional yang telah ditetapkan terkait pencegahan dan penanganan korban TPPO.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa substansi pembahasan dalam draft Raperda ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pihak yang berkewajiban melakukan identifikasi korban TPPO, mekanisme rehabilitasi korban, pembiayaan layanan kesehatan bagi korban, serta tata cara pemulangan korban TPPO ke daerah asal mereka.

“Ya, kami melakukan fasilitasi penyusunan Raperda ini. TPPO ini perlu untuk kita cegah dan tangani secara komprehensif, karena menyangkut hak asasi manusia dan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak,” ujarnya pada Jumat (21/2/2025)

Dengan adanya kolaborasi lintas instansi dalam penyusunan Raperda ini, diharapkan DIY dapat memiliki regulasi yang komprehensif dan efektif dalam mencegah serta menangani kasus TPPO. Penyusunan Raperda ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap korban TPPO serta menindak tegas para pelaku perdagangan orang.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI