YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan acara pelatihan paralegal pada Selasa (7/1/2025). Acara ini berlangsung di Aula Kanwil dan merupakan hasil kerja sama dengan Organisasi Pimpinan Cabang Aisyiyah Yogyakarta. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan seksual yang menjadi isu penting di masyarakat saat ini.
Materi yang disampaikan dalam pelatihan ini berfokus pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU ini menjadi salah satu instrumen hukum penting yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual sekaligus menindak pelaku dengan tegas.
“Kekerasan seksual sering terjadi di kalangan masyarakat dan kita harus senantiasa waspada. Oleh karena itu, acara ini menjadi bagian dari edukasi yang sangat penting bagi masyarakat,” ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, dalam sambutannya.
Dalam pelatihan ini, peserta diberikan berbagai informasi mengenai regulasi hukum yang relevan, termasuk prosedur hukum untuk melaporkan tindak kekerasan seksual dan upaya pendampingan korban. Para peserta juga diajak untuk memahami lebih jauh peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto saat dimintai keterangan menyampaikan dukungannya terhadap acara ini. Menurutnya, masyarakat perlu terus diedukasi karena tindak pidana kekerasan seksual bisa muncul dimana saja dan kapan saja.
"Tentu kami sangat mendukung karena ini penting bagi masyarakat. Kita bersama-sama harus mewaspadai kekerasan seksual ini", jelasnya.
Dengan pelatihan ini, diharapkan para paralegal yang terlibat dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman hukum dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan akan terus mendukung program-program edukasi hukum lainnya yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.