YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menggelar kegiatan Pengarahan Pelaksanaan Aktualisasi Paralegal bagi para kepala desa se-DIY. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo ini bertujuan untuk meningkatkan peran paralegal dalam penyelesaian sengketa secara nonlitigasi di tingkat desa dan kelurahan.
Soleh Joko Sutopo menekankan urgensi pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan memberikan layanan informasi hukum kepada masyarakat.
"Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan ini nantinya akan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan masalah hukum di tingkat akar rumput. Paralegal memiliki peran penting sebagai mediator dan juru damai yang dapat membantu masyarakat menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses pengadilan," ujar Soleh pada Senin (3/3/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa aktualisasi paralegal akan berlangsung selama tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, para kepala desa diharapkan dapat mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh untuk membentuk dan mengoptimalkan Pos Bantuan Hukum di wilayah masing-masing.
"Selama tiga bulan ke depan, para kepala desa akan didampingi untuk mengaktualisasikan peran paralegal, termasuk dalam memberikan informasi hukum dan merujuk kasus-kasus yang memerlukan bantuan advokat," tambahnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan agar para kepala desa dapat melaksanakan tugas ini dengan baik dan menjadi juru damai di wilayah masing-masing.
"Kami berharap bapak dan ibu kepala desa dapat menjadi pionir dalam menyelesaikan sengketa di tingkat desa. Peran paralegal ini sangat strategis untuk menciptakan harmonisasi dan ketertiban di masyarakat," ujar Agung.
Agung juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, paralegal, dan masyarakat dalam menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang efektif.
"Dengan adanya Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, masyarakat tidak perlu lagi merasa kesulitan dalam mengakses layanan hukum. Ini adalah bentuk nyata dari kehadiran negara di tengah masyarakat," pungkasnya.