YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengikuti acara Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Penyusunan Regulasi sebagai Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”. Kegiatan ini digelar untuk memperkuat kapasitas perancang peraturan dalam menyusun regulasi yang berkualitas dan berkeadilan, sekaligus mendukung implementasi Inpres tersebut.
Dalam sambutannya, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhanana Putra menekankan pentingnya pendalaman materi guna menghasilkan produk hukum yang responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Penyusunan regulasi harus mengacu pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi rakyat, khususnya dalam mendorong pembangunan koperasi di tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut.
“Kami siap memperdalam pemahaman substansi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan memastikan regulasi turunannya dapat diimplementasikan secara efektif. Langkah ini sejalan dengan semangat gotong royong dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan,” tegas Agung.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Desa, Koperasi, serta pemerintah daerah. Melalui pendalaman materi, diharapkan tercipta sinergi antar-pemangku kepentingan dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai wujud penguatan ekonomi berbasis komunitas.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan kelurahan, sekaligus memperkuat fondasi hukum bagi pengembangan koperasi yang inklusif dan berkelanjutan.