YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY turut serta dalam acara webinar bertajuk Paradigma Modern KUHP Baru di Indonesia yang diselenggarakan pada Kamis (30/1/2025). Dalam kesempatan ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa perubahan dalam KUHP baru bertujuan untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
“Pidana bukan sekadar sarana balas dendam, tetapi harus memiliki tiga visi utama, yakni keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa mengubah paradigma hukum pidana di Indonesia bukanlah hal yang mudah, sehingga diperlukan komitmen dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat. Sosialisasi KUHP baru menjadi langkah penting dalam transisi menuju sistem hukum yang lebih modern dan adil.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan pentingnya peran aktif dalam menyosialisasikan KUHP baru kepada masyarakat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pemahaman mengenai perubahan hukum ini harus disebarluaskan tidak hanya kepada akademisi dan penegak hukum, tetapi juga kepada masyarakat umum agar implementasi KUHP baru di tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang nyata.
Pemerintah berharap dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat menerima perubahan ini dengan kesiapan yang lebih matang. Dengan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi, diharapkan dapat tercipta keadilan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.