Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) turut serta dalam rapat fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah. Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bapemperda DPRD DIY pada Selasa, 25 Maret 2025 ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari dinas-dinas terkait, lembaga riset, dan tenaga ahli.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo, menjelaskan bahwa keikutsertaan pihaknya dalam rapat ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Daerah DIY dalam meningkatkan daya saing dan kemandirian daerah melalui riset dan inovasi.
"Kami hadir untuk memberikan masukan dari sisi hukum agar Raperda ini nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Soleh Joko Sutopo.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai hal terkait substansi Raperda, termasuk definisi invensi dan inovasi daerah, mekanisme penyelenggaraan riset, serta peran pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan riset dan inovasi. Para peserta rapat juga memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan Raperda, seperti penambahan batasan pengertian invensi daerah dan perbaikan rumusan pasal-pasal tertentu.
Soleh Joko Sutopo menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum DIY akan terus mengawal proses pembentukan Raperda ini hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah. "Kami berharap, Perda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan riset, invensi, dan inovasi di DIY," katanya.
Rapat fasilitasi ini merupakan tindak lanjut dari disposisi surat Sekretariat DPRD DIY kepada Kanwil Kemenkum DIY untuk menghadiri dan memberikan masukan dalam pembahasan Raperda tersebut. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya memajukan riset dan inovasi di Indonesia.