YOGYAKARTA – Kanwil Kementerian Hukum DIY menyelenggarakan kegiatan Pra Expose Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi di Kabupaten Bantul. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 10 Februari 2025, pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Flexible Working Space, Yogyakarta.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum DIY, Susanti Yuliandari, yang menyampaikan maksud dan tujuan rapat. Susanti menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari timeline penyusunan analisis dan evaluasi Perda Kabupaten Bantul.
"Minggu ini terjadwal Expose draft laporan, dan Pra Expose Tim 2 ini menjadi trial bagi tim lainnya. Setelah semua tim melakukan Pra Expose, akan dilanjutkan dengan Expose ke Pimpinan Tim (Pimti)," ujarnya.
Susanti juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan analisis dan evaluasi mengingat timeline yang sudah memasuki minggu terakhir.
"Tim yang belum menyelesaikan analisis dan evaluasi diharapkan segera mempersiapkan hasil kerjanya agar dapat dijadwalkan untuk expose," tambahnya.
Selain itu, Susanti menyampaikan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah mengajukan permohonan untuk turut serta dalam analisis dan evaluasi peraturan yang dilakukan oleh analis hukum Kanwil Kementerian Hukum DIY.
"Akan dibentuk SK Tim Khusus Analisis dan Evaluasi (AE) yang melibatkan BPIP," jelasnya.