YOAGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengadakan ekspose hasil analisa dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2002. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian Perda tersebut dengan perkembangan regulasi nasional dan dinamika hukum yang berlaku.
Acara dibuka oleh Ketua Koordinator, Susanti Yuliandari yang menjelaskan secara singkat latar belakang permasalahan terkait dalam Perda tersebut. Evaluasi ini sangat penting guna memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan kebijakan hukum nasional.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Soleh Joko Sutopo memberikan tanggapan terkait metode analisa yang digunakan. Beliau menekankan bahwa analisa yang dilakukan hendaknya tidak hanya menggunakan satu metode dinamika sebagai alat ukur, tetapi juga mempertimbangkan metode lainnya agar analisa lebih komprehensif.
“Selain disharmoni pengaturan, dinamika lainnya seperti dimensi ketepatan peraturan perundang-undangan, kejelasan rumusan, serta keselarasan dengan nilai-nilai Pancasila sebaiknya turut dianalisis “, jelasnya.
Hal ini bertujuan untuk memberikan alasan dan pertimbangan yang lebih kuat dalam pembentukan regulasi daerah. Perlunya menjabarkan bunyi pasal secara mendetail juga ditekankan agar memudahkan dalam mengetahui isi pasal yang dianalisis.
Dengan berbagai masukan yang diberikan, ekspose ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam menentukan kebijakan lebih lanjut terkait revisi atau pencabutan Perda Kab. Bantul No. 10 Tahun 2002. Kantor Wilayah Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus mengawal proses evaluasi regulasi daerah guna memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional dan kepentingan masyaraka