YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi hukum di wilayahnya, termasuk Pengadilan Negeri Bantul. Kali ini, Kanwil Kemenkum DIY melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Bantul dalam rangka Inventarisasi Permasalahan Hukum di Kabupaten Bantul dan Gunungkidul. Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat serta merancang program penyuluhan hukum yang efektif guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo memimpin langsung koordinasi ini. Rombongan diterima dengan baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul beserta jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, Soleh menekankan pentingnya penyuluhan hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan edukasi dan kepatuhan hukum di masyarakat.
"Penyuluhan hukum adalah langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka di mata hukum. Dengan begitu, kita dapat menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan taat pada peraturan," ujar Soleh, Rabu (25/10/2023).
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa edukasi dan penyuluhan hukum merupakan langkah penting dalam membangun masyarakat yang taat hukum.
"Edukasi hukum tidak hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan, tetapi juga untuk membentuk sikap dan perilaku masyarakat yang menghargai hukum. Ini adalah fondasi bagi terciptanya ketertiban dan keadilan di masyarakat," ujar Agung.
Agung menambahkan bahwa kegiatan inventarisasi permasalahan hukum ini akan menjadi dasar bagi penyusunan program penyuluhan yang lebih terarah dan efektif.
"Dengan memahami masalah yang dihadapi masyarakat, kita dapat merancang program penyuluhan yang tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat," pungkasnya.