YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Perfilman. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat industri perfilman sebagai bagian integral dari ekosistem kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya regulasi yang kondusif bagi perkembangan industri perfilman.
"Kami siap memfasilitasi penyusunan regulasi yang tidak hanya mendukung industri kreatif, tetapi juga memperkuat perfilman sebagai bagian dari ekosistem kebudayaan," ujar Agung.
Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., menekankan pentingnya pendekatan kebudayaan dalam penyusunan raperda ini.
"Perfilman di DIY tidak boleh dilihat semata sebagai industri kreatif, melainkan sebagai bagian penting dari ekosistem kebudayaan yang hidup dan tumbuh di masyarakat," tegas Dwi Wahyu.
Menurutnya, raperda ini harus berlandaskan pada UU Keistimewaan DIY yang mengatur urusan kebudayaan.
"Regulasi ini harus mampu menjadi payung hukum yang melindungi sekaligus mengembangkan nilai-nilai budaya melalui medium film," tambahnya.
Dwi Wahyu menjelaskan bahwa raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi perkembangan industri perfilman di DIY yang semakin bergantung pada teknologi digital.
"Kita tidak bisa menutup mata terhadap perkembangan teknologi. Regulasi ini harus mampu mengakomodir perubahan sekaligus melindungi nilai-nilai budaya kita," ujarnya.
Dengan penyusunan raperda ini, DIY berkomitmen untuk menciptakan ekosistem perfilman yang kuat, yang tidak hanya mendukung industri kreatif tetapi juga menjadi sarana pelestarian dan pengembangan kebudayaan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Yogyakarta sebagai kota budaya sekaligus pusat kreativitas di Indonesia.