Yogyakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta, Agung Rektono Seto, hari ini, Rabu (28/5/2025), mengikuti webinar Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang bertajuk "Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu." Webinar ini diselenggarakan secara daring dan dapat diakses melalui Zoom serta Live Streaming di kanal Kementerian Hukum RI.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Hukum serta advokat. Para narasumber tersebut antara lain Prof. Edward O.S. Hiariej, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.H., Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Irjen. Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.H., dan Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Selain itu, turut hadir pula Prof. Heriabstiol Herbinhowa, S.H., M.H. dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., M.H. yang merupakan seorang Advokat. Diskusi pada webinar ini dipandu oleh Dr. Roberia, S.H., M.H.
Partisipasi Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Kanwil dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi hukum terbaru demi terwujudnya sistem peradilan yang lebih baik di wilayah D.I. Yogyakarta. Webinar ini bertujuan untuk mensosialisasikan RUU KUHAP kepada publik, khususnya civitas akademika, guna mendapatkan masukan dan pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan dan pembaruan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.