YOGYAKAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY resmi melaksanakan kick off Pelatihan Paralegal Serentak yang ditujukan bagi kelompok sadar hukum sebagai pemberi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa/kelurahan. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum.
Untuk wilayah DIY, pelatihan ini diikuti oleh 49 dari berbagai desa dan kelurahan. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali masyarakat dengan keterampilan dan pengetahuan dasar hukum agar dapat berperan sebagai juru damai di lingkungan mereka masing-masing.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan paralegal ini merupakan langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Dengan hadirnya paralegal di tingkat desa dan kelurahan, diharapkan berbagai permasalahan hukum dapat diselesaikan secara efektif sebelum masuk ke jalur litigasi formal.
"Para peserta yang mengikuti pelatihan ini nantinya akan berperan menjadi juru damai di desa dan kelurahan masing-masing. Mereka akan berperan dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dan musyawarah," ujar Agung.
Untuk wilayah DIY sendiri, pelatihan ini diselenggarakan melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem, yang berpengalaman dalam memberikan edukasi serta pendampingan hukum bagi masyarakat.
Sementara itu Kepala BPHN, Min Usihen berharap dengan adanya pelatihan ini, masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai, serta memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan bantuan hukum, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
“Muaranya adalah kemudahan akses keadilan bagi masyarakat”, jelasnya.
Pelatihan paralegal ini menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam membangun budaya hukum yang lebih kuat dan inklusif di tingkat akar rumput.