
Yogyakarta— Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo menyatakan Komitmen menjaga regulasi yang lahir dari Kanwil Kemenkum DIY memiliki kualitas terbaik salah satunya dengan menjaga kualitas SDM perancang.
"Oleh karena itu, uji kompetensi ini adalah filter krusial. Kami pastikan setiap perancang yang lulus tidak hanya menguasai teknik penyusunan peraturan, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan mampu menghasilkan produk hukum yang implementatif serta bermanfaat bagi masyarakat," tegas Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo.
Pernyataan ini diungkapkan Soleh Joko Sutopo saat memantau langsung pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ukom tersebut berlangsung selama dua hari, dari tanggal (13/11/2025) hingga (14/11/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur dan memastikan kompetensi teknis serta manajerial para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil.
Pelaksanaan Ukom Perancang dimulai pada Kamis, (13/11/2025), dengan fokus pada Uji Kompetensi Teknis menggunakan sistem Computer-Based Test (CBT). Pada hari pertama, peserta diuji pengetahuannya terkait prinsip-prinsip, teknik, dan metodologi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai kaidah hukum.
Memasuki hari kedua, Jumat, (14/11/2025), Ukom Perancang dilanjutkan dengan Uji Kompetensi Wawancara. Tahap ini bertujuan untuk menggali lebih dalam kompetensi non-teknis peserta, termasuk kemampuan analisis, penalaran hukum, pemecahan masalah (problem solving), serta integritas dan komitmen mereka sebagai perancang peraturan perundang-undangan.


