YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat dengan menggelar penyuluhan hukum mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Acara ini menjadi penting mengingat pemberlakuan KUHP nasional yang baru membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia, sehingga membutuhkan pemahaman yang utuh, khususnya dari perspektif pemerintah daerah.
Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga perwakilan masyarakat sipil. Fokus kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi hukum yang diatur dalam KUHP baru, menjelaskan perubahan signifikan yang terjadi, serta menguraikan hak dan kewajiban yang timbul bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam memahami dan mengimplementasikan KUHP yang baru.
“Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat dan pemerintah daerah mengenai KUHP baru. Kami ingin memastikan bahwa setiap perubahan yang terjadi dapat dipahami secara jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di lapangan. Dengan pemahaman yang baik, penegakan hukum dapat berlangsung secara adil, transparan, dan partisipatif,” ujar Agung.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo menambahkan bahwa penyuluhan ini bersifat mendesak dan harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Penyuluhan hukum mengenai KUHP baru menjadi sangat penting dan mendesak. Kita tidak bisa membiarkan masyarakat, khususnya pemerintah daerah, beradaptasi sendiri tanpa arahan yang jelas. Perubahan ini membawa konsekuensi yang luas, sehingga semua pihak harus siap, baik dari sisi pemahaman maupun implementasi,” jelasnya.
Selain pemaparan materi, acara ini juga menghadirkan diskusi panel bersama para pakar hukum pidana dan praktisi. Forum diskusi ini dimaksudkan untuk menggali berbagai perspektif dan masukan mengenai implementasi KUHP baru, termasuk tantangan dan peluang yang mungkin muncul di tingkat daerah. Para peserta diajak untuk memahami secara detail pasal-pasal penting, termasuk yang mengatur mengenai tindak pidana baru, perubahan sanksi, serta mekanisme penegakan hukum yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Penyuluhan hukum ini tidak hanya menjadi agenda sosialisasi, tetapi juga merupakan bagian dari pendidikan hukum kepada masyarakat luas. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat menjadi subjek hukum yang sadar dan taat hukum, sehingga potensi pelanggaran akibat ketidaktahuan dapat diminimalisir. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga lembaga masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan KUHP baru tidak hanya menjadi dokumen hukum formal, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan dengan bijaksana di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap lahirnya kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan penegakan hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan publik. Dengan demikian, KUHP baru dapat menjadi tonggak penting bagi terwujudnya sistem hukum pidana yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan sosial di Indonesia.