YOGYAKARTA – Dalam upaya memperkuat pemahaman dan pemanfaatan informasi hukum di tingkat pemerintahan desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada para lurah se-Kota Yogyakarta. Acara ini berlangsung pada Kamis, (28/8/2025) di Hotel Tara, Jalan Magelang, Yogyakarta, dan diikuti oleh puluhan lurah serta perangkat kelurahan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa keberadaan JDIH sangat penting sebagai pusat rujukan hukum yang terintegrasi. Menurutnya, pemerintah di tingkat desa dan kelurahan kerap berhadapan dengan berbagai persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan masyarakat. Dengan memahami dan memanfaatkan JDIH, lurah diharapkan dapat mengambil kebijakan yang tepat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“JDIH bukan sekadar portal atau arsip digital, melainkan sarana untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Dengan pemahaman yang baik, pemerintah desa dapat meminimalkan kesalahan administratif dan memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas,” ungkap Agung.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo yang menjadi narasumber utama menekankan bahwa JDIH merupakan referensi hukum yang wajib dimanfaatkan oleh semua tingkatan pemerintahan. Ia memaparkan bagaimana JDIH dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan peraturan desa, pengambilan keputusan, hingga penyelesaian persoalan hukum yang kerap muncul di masyarakat.
“Seringkali kita temui kebijakan di tingkat desa atau kelurahan yang tidak sinkron dengan aturan yang lebih tinggi. Hal ini dapat memicu masalah hukum. Melalui JDIH, kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Soleh.
Selain paparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan praktik langsung mengakses portal JDIH. Para peserta diajak untuk memahami cara mencari, memanfaatkan, dan mengarsipkan dokumen hukum secara digital. Antusiasme para lurah terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, mulai dari teknis pengelolaan dokumen hingga pemanfaatan JDIH dalam pelayanan masyarakat.
Melalui penyuluhan ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap para lurah dapat menjadi ujung tombak dalam penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat di tingkat bawah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berlandaskan hukum. Ke depan, Kanwil Kemenkumham DIY berencana untuk memperluas kegiatan serupa ke kabupaten/kota lainnya di DIY demi meningkatkan literasi hukum yang merata.