Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Lurah-Lurah se-Kota Jogja Dapatkan Edukasi tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

WhatsApp Image 2025 08 28 at 11.13.11

YOGYAKARTA – Dalam upaya memperkuat pemahaman dan pemanfaatan informasi hukum di tingkat pemerintahan desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada para lurah se-Kota Yogyakarta. Acara ini berlangsung pada Kamis, (28/8/2025) di Hotel Tara, Jalan Magelang, Yogyakarta, dan diikuti oleh puluhan lurah serta perangkat kelurahan.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa keberadaan JDIH sangat penting sebagai pusat rujukan hukum yang terintegrasi. Menurutnya, pemerintah di tingkat desa dan kelurahan kerap berhadapan dengan berbagai persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan masyarakat. Dengan memahami dan memanfaatkan JDIH, lurah diharapkan dapat mengambil kebijakan yang tepat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“JDIH bukan sekadar portal atau arsip digital, melainkan sarana untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Dengan pemahaman yang baik, pemerintah desa dapat meminimalkan kesalahan administratif dan memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas,” ungkap Agung.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo yang menjadi narasumber utama menekankan bahwa JDIH merupakan referensi hukum yang wajib dimanfaatkan oleh semua tingkatan pemerintahan. Ia memaparkan bagaimana JDIH dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan peraturan desa, pengambilan keputusan, hingga penyelesaian persoalan hukum yang kerap muncul di masyarakat.

“Seringkali kita temui kebijakan di tingkat desa atau kelurahan yang tidak sinkron dengan aturan yang lebih tinggi. Hal ini dapat memicu masalah hukum. Melalui JDIH, kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Soleh.

Selain paparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan praktik langsung mengakses portal JDIH. Para peserta diajak untuk memahami cara mencari, memanfaatkan, dan mengarsipkan dokumen hukum secara digital. Antusiasme para lurah terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, mulai dari teknis pengelolaan dokumen hingga pemanfaatan JDIH dalam pelayanan masyarakat.

Melalui penyuluhan ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap para lurah dapat menjadi ujung tombak dalam penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat di tingkat bawah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berlandaskan hukum. Ke depan, Kanwil Kemenkumham DIY berencana untuk memperluas kegiatan serupa ke kabupaten/kota lainnya di DIY demi meningkatkan literasi hukum yang merata.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI