Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Membayar Royalti Adalah Bentuk Penghargaan dan Investasi untuk Ekosistem Musik Indonesia

FOTO WEB BERITA REQ PAK KABAG 8

YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali mengajak seluruh pihak untuk memahami pentingnya kesadaran publik dalam menghormati hak cipta, khususnya di bidang musik. Melalui kegiatan edukasi yang terus digalakkan, Kanwil Kemenkum DIY menyampaikan bahwa royalti adalah bentuk penghargaan dan kompensasi finansial yang layak diterima para pencipta lagu atas penggunaan karya cipta mereka di ruang publik.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa dasar hukum pembayaran royalti tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam regulasi tersebut, hak ekonomi pencipta dilindungi, termasuk hak untuk mendapatkan imbalan ketika karya cipta mereka digunakan secara komersial, seperti diputar di restoran atau kafe.

"Royalti itu haknya pencipta lagu, bukan hak negara. Membayar royalti adalah bagian dari penghargaan terhadap karya intelektual dan bagian dari upaya menghidupkan ekosistem musik di Indonesia," tegas Agung.

Ia juga menambahkan bahwa royalti adalah bentuk apresiasi nyata sekaligus investasi bagi bangsa yang ingin menunjukkan kebanggaan pada karya anak negerinya. Menariknya, royalti tidak hanya berlaku bagi lagu-lagu dari musisi lokal. Lagu-lagu dari musisi internasional yang digunakan di Indonesia juga dikenai kewajiban royalti dengan tarif yang sama. Hal ini dimungkinkan karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi Bern, yakni perjanjian internasional yang melindungi hak cipta lintas negara.

“Ketika kita memutar lagu dari musisi luar negeri, kita tetap membayar royalti melalui LMK di Indonesia. Ini karena perlindungan hak cipta berlaku secara global, dan kita terikat untuk menghormatinya,” jelas Agung.

Kanwil Kemenkum DIY akan terus melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap implementasi hak cipta, termasuk dalam urusan royalti. Diharapkan, langkah ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa setiap karya adalah aset berharga bangsa yang layak dihargai, dilindungi, dan diberdayakan.

SON08743

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI