
Kanwil Kemenkum DIY bersama Pemerintah Daerah Sleman melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperbup Sleman tentang Pemberian Insentif Fiskal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Rabu (11/09). Pemberian insentif fiskal sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam rangka memperkuat pondasi perekonomian daerah dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sleman.
Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Wisnu Indaryanto, Koordinator Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil Kemenkum DIY, menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum dan kejelasan mekanisme dalam pelaksanaan pemberian insentif fiskal PBB-P2 di Kabupaten Sleman.
"Dengan adanya peraturan bupati ini, diharapkan pelaksanaan pemberian insentif fiskal dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian bagi perangkat daerah dan wajib pajak di Kabupaten Sleman" terang Perancang Madya tersebut.
Ketua Tim Kerja Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman, Muhammad Agvian Megantara, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa pemberian insentif fiskal merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, terutama dalam rangka memperkuat perekonomian dan menjaga kemampuan masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban pajaknya.
“Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang wajib dilakukan minimal tiga tahun sekali berpotensi meningkatkan beban pajak. Melalui kebijakan insentif fiskal ini, Pemerintah Kabupaten Sleman berupaya agar nominal PBB-P2 yang terutang tidak mengalami kenaikan dibandingkan ketetapan tahun 2025,” terangnya.
Adapun substansi pengaturan dalam Raperbup ini meliputi pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok PBB-P2 terutang. Pengurangan diberikan sebesar selisih antara ketetapan PBB-P2 tahun berjalan dengan nominal PBB-P2 tahun 2025. Dengan mekanisme ini, beban PBB-P2 masyarakat pada tahun 2026 dan seterusnya tetap sama dengan ketetapan tahun 2025 meskipun dilakukan penyesuaian NJOP.


