
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Margo Utomo. Proses harmonisasi dilaksanakan dengan menitikberatkan pada dua aspek utama, yaitu substansi kebijakan dan teknik penyusunan hukum (legal drafting) guna memastikan keselarasan dengan sistem hukum nasional.
Kawasan Margo Utomo merupakan kawasan yang unik, menggabungkan fungsi sebagai kawasan cagar budaya sekaligus kawasan tumbuh cepat. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menekankan pentingnya penataan yang holistik agar pembangunan tetap mempertimbangkan unsur budaya, sosial, ekonomi, dan religiositas masyarakat Yogyakarta.
"Kawasan Margo Utomo tidak hanya perlu dikembangkan secara fisik, tetapi juga harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Pedoman pemanfaatan ruang dan penataan bangunan ini harus memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik," jelas Agung.
Proses harmonisasi yang dilakukan meliputi aspek substansi yaitu memastikan pengaturan RTBL Kawasan Margo Utomo sejalan dengan kebijakan tata ruang, perlindungan cagar budaya, serta pembangunan berkelanjutan Selain itu ada juga aspek teknik hukum yaitu penyempurnaan redaksional dan sistematika peraturan agar sesuai dengan kaidah perundang-undangan dan mudah diimplementasikan.
Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan Kemenkum DIY dalam penyusunan Raperwal ini.
"Sinergi antara Pemkot Yogyakarta dan Kemenkum DIY sangat penting untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, pengaturan RTBL Kawasan Margo Utomo akan menjadi landasan bagi pembangunan yang terarah, menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya dan percepatan pembangunan ekonomi.
Dengan diselesaikannya harmonisasi ini, Raperwal RTBL Kawasan Margo Utomo segera memasuki tahap finalisasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Walikota. Regulasi ini diharapkan dapat melindungi kawasan cagar budaya dari perubahan yang merusak nilai historis, mengatur pembangunan kawasan secara terpadu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menjadi acuan bagi investor dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang.


