YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menunjukkan perannya sebagai fasilitator regulasi daerah dengan memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sleman tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Kehadiran Raperda ini dinilai sangat krusial untuk menjawab dinamika pertumbuhan PKL yang kian pesat di wilayah Sleman.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi kerakyatan dan ketertiban ruang publik.
“Ada tiga hal mendasar yang melatarbelakangi penyusunan Raperda ini, yakni penataan lokasi, pengelolaan lingkungan, serta aspek kesehatan dan keamanan pangan. Jika hal ini tidak diatur dengan baik, dikhawatirkan PKL akan tumbuh secara liar dan memicu berbagai persoalan sosial,” ujarnya.
Menurut Agung, kehadiran Raperda ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang adil dan berimbang. Di satu sisi, PKL tetap dapat menjalankan usaha sebagai penggerak ekonomi rakyat kecil. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang jelas untuk mengatur agar aktivitas tersebut tidak menimbulkan dampak negatif.
“Regulasi ini disusun bukan untuk mematikan usaha PKL, tetapi justru untuk memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan keadilan di masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agung menambahkan bahwa dalam proses fasilitasi penyusunan Raperda ini, Kanwil Kemenkum DIY juga menekankan pentingnya prinsip partisipatif. Artinya, suara dan aspirasi dari para pelaku PKL, masyarakat, serta pemangku kepentingan lain harus diakomodasi agar regulasi yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Raperda ini harus menjadi solusi yang komprehensif, bukan sekadar aturan tertulis. Oleh karena itu, dialog dengan berbagai pihak menjadi kunci,” ujarnya.
Dengan adanya Raperda tentang Penataan PKL ini, diharapkan Sleman dapat menjadi contoh kabupaten yang mampu mengelola sektor informal secara baik, tanpa mengabaikan aspek ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik. Agung optimistis, regulasi ini akan membawa manfaat jangka panjang, tidak hanya bagi PKL itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat luas yang merasakan langsung dampaknya.