Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Penataan Pedagang Kaki Lima di Sleman, Kemenkum DIY Dukung Lewat Penyusunan Regulasi

IMG 20250616 130421 2328257220

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menunjukkan perannya sebagai fasilitator regulasi daerah dengan memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sleman tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Kehadiran Raperda ini dinilai sangat krusial untuk menjawab dinamika pertumbuhan PKL yang kian pesat di wilayah Sleman.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi kerakyatan dan ketertiban ruang publik.

“Ada tiga hal mendasar yang melatarbelakangi penyusunan Raperda ini, yakni penataan lokasi, pengelolaan lingkungan, serta aspek kesehatan dan keamanan pangan. Jika hal ini tidak diatur dengan baik, dikhawatirkan PKL akan tumbuh secara liar dan memicu berbagai persoalan sosial,” ujarnya.

Menurut Agung, kehadiran Raperda ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang adil dan berimbang. Di satu sisi, PKL tetap dapat menjalankan usaha sebagai penggerak ekonomi rakyat kecil. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang jelas untuk mengatur agar aktivitas tersebut tidak menimbulkan dampak negatif.

“Regulasi ini disusun bukan untuk mematikan usaha PKL, tetapi justru untuk memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan keadilan di masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agung menambahkan bahwa dalam proses fasilitasi penyusunan Raperda ini, Kanwil Kemenkum DIY juga menekankan pentingnya prinsip partisipatif. Artinya, suara dan aspirasi dari para pelaku PKL, masyarakat, serta pemangku kepentingan lain harus diakomodasi agar regulasi yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Raperda ini harus menjadi solusi yang komprehensif, bukan sekadar aturan tertulis. Oleh karena itu, dialog dengan berbagai pihak menjadi kunci,” ujarnya.

Dengan adanya Raperda tentang Penataan PKL ini, diharapkan Sleman dapat menjadi contoh kabupaten yang mampu mengelola sektor informal secara baik, tanpa mengabaikan aspek ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik. Agung optimistis, regulasi ini akan membawa manfaat jangka panjang, tidak hanya bagi PKL itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat luas yang merasakan langsung dampaknya.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI