YOGYAKARTA – Memasuki musim baru kompetisi sepak bola internasional, atmosfer euforia pecinta bola kembali menggeliat. Liga-liga top dunia seperti Premier League, Serie A, La Liga, hingga Eredivisie sudah resmi bergulir, dan tak sedikit masyarakat yang menantikan laga-laga seru tersebut sebagai hiburan akhir pekan. Namun, di balik antusiasme ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengingatkan bahwa keseruan menonton sepak bola harus tetap sejalan dengan kepatuhan hukum, terutama terkait hak siar.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa praktik streaming ilegal melalui situs web, aplikasi bajakan, bahkan tayangan ulang tanpa izin di platform populer seperti YouTube, merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
“Jangan sampai karena ingin cepat-cepat menonton, kita justru melanggar hukum. Streaming ilegal melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan jelas merugikan pemegang hak siar. Baik yang mengunggah ulang di YouTube, maupun yang menonton, sama-sama bisa terkena konsekuensi,” jelasnya.
Fenomena unggahan ulang tayangan sepak bola di YouTube menjadi salah satu sorotan. Banyak kreator konten mengunggah cuplikan pertandingan tanpa izin resmi, bahkan ada yang menayangkan laga penuh melalui kanal pribadi. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan pemegang hak siar, tetapi juga berpotensi menutup peluang kreator itu sendiri karena akun bisa dikenai strike hingga pemblokiran permanen.
Agung mengimbau para kreator digital di Yogyakarta, khususnya Youtuber, untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten. “Jangan sampai demi mengejar subscriber dan viewer, Youtuber justru terjerat kasus hukum. Kreator harus kreatif dengan cara yang sehat, misalnya membuat konten analisis, komentar pertandingan, atau reaction, tanpa melanggar hak cipta,” tegasnya.
Kanwil Kemenkum DIY juga mengajak masyarakat untuk memilih saluran resmi sebagai bentuk dukungan terhadap industri olahraga dan penyiaran. Langkah ini tidak hanya menjaga kualitas tontonan, tetapi juga membangun budaya menghargai karya dan hak cipta di kalangan publik.
“Euforia olahraga jangan membuat kita lengah. Jika ingin menikmati pertandingan dengan nyaman, gunakan saluran resmi atau layanan berbayar yang sah. Dengan begitu, kita ikut menjaga integritas industri penyiaran sekaligus mendukung keberlanjutan ekosistem hak cipta,” tambah Agung.
Bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang banyak mengakses konten digital melalui YouTube, imbauan ini menjadi penting. Menonton pertandingan lewat jalur ilegal mungkin terlihat mudah, namun dampak jangka panjangnya bisa merugikan banyak pihak, termasuk potensi hilangnya kesempatan ekonomi dari industri olahraga di Indonesia.
Kanwil Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi publik, baik melalui sosialisasi langsung maupun kampanye digital, agar kesadaran hukum semakin tumbuh di masyarakat.
“Sepak bola itu hiburan sekaligus pemersatu. Tapi jangan sampai kita menikmatinya dengan cara yang melanggar aturan. Mari sama-sama dukung dengan cara yang benar,” pungkas Agung.