Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Pengaturan Royalti Musik Bagi Perhotelan di Indonesia

WhatsApp Image 2025 02 06 at 16.10.00

YOGYAKARTA – Pemerintah telah mengatur pengelolaan royalti musik di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Kebijakan ini merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi hak cipta bagi pencipta lagu, komposer, dan pemilik hak terkait atas karya musik yang digunakan di area bisnis, khususnya di lingkungan perhotelan.

Dalam praktiknya, hotel sebagai lokasi penyelenggaraan event seringkali memanfaatkan karya cipta musik baik melalui pertunjukan langsung (live performance) maupun rekaman. Sehingga penggunaan karya musik di tempat komersial sesuai Peraturan Pemerintah diatas wajib memperoleh ijin dan membayarkan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Royalti musik nantinya akan didistribusikan kepada pencipta lagu, komposer, dan pemilik hak terkait dan bukan merupakan bagian dari penerimaan negara. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung kemajuan industri kreatif nasional.

Dalam penyelenggaraan event dan pertunjukan di lingkungan hotel, pihak perhotelan dapat melakukan kerja sama dengan penyelenggara (Event Organizer) untuk memenuhi ketentuan pembayaran royalti musik. Mekanisme penghitungan besaran royalti dan skema pembayaran telah disederhanakan melalui sistem daring LMKN guna memastikan transparansi dan kemudahan administrasi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto menghimbau :

  • Pihak hotel atau Event Organizer dapat mengidentifikasi daftar lagu atau musik yang akan diputar/dipertunjukkan selama acara berlangsung.
  • Hotel, bersama Event Organizer, menghubungi LMKN untuk konsultasi serta memperoleh informasi terkait penentuan tarif royalti sesuai jenis acara, jumlah tamu, durasi, dan skala pertunjukan.
  • Tarif royalti ditentukan secara transparan berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga baik hotel maupun Event Organizer dapat memasukkan komponen royalti dalam perencanaan anggaran acara.
  • Pembayaran royalti dilakukan melalui mekanisme resmi LMKN, dan bukti pembayaran dapat digunakan sebagai dokumen pendukung legalitas acara.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terbuka untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan sosialiasi, diskusi dan konsultasi mengenai royalti musik. Sinergi dan kolaborasi seluruh pihak dapat memajukan industri kreatif nasional dan menciptakan ekosistem usaha yang adil.

“Kami siap bersinergi dalam bentuk sosialisasi, diskusi, maupun konsultasi. Sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak akan mampu memajukan industri kreatif nasional, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang adil, di mana hak pencipta dan pemegang hak terkait tetap terjamin,” ujar Agung.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI